Siedoo.com -
Nasional

Batas Usia CPNS 35 Tahun Dianulir, Apa Kata KemenPAN-RB

JAKARTA -Batas usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS tahun 2018, mendapat gugatan. Batas usia tersebut tercantum pada Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018.

Gugatan yang dilayangkan sejumlah guru honorer tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum mendapatkan salinan putusan itu hingga Jumat (28/12/2018).

’’Kami memang belum terima,’’ kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir melansir dari jawapos.com.

Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Hingga hari itu, ia menyatakan belum mendapat salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, dia belum mengetahui secara terperinci gugatan mana yang dikabulkan MA.

Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia bisa mendaftar CPNS. ’’Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,’’ katanya.

Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum. ’’Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,’’ katanya.

Dia merasa ketentuan batas usia maksimal 35 tahun bagi para guru honorer tersebut tidak adil.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Apalagi, di lapangan banyak guru honorer di sekolah negeri yang mendapat gaji tidak manusiawi. Banyak guru honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun, tetapi mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga :  Kuliah Umum Rokhmin Dahuri di ITB, Tawarkan Solusi Persoalan Indonesia

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ’’Berikan akses yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,’’ ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?