Siedoo.com -
Nasional

Mengajar 24 Jam Memberatkan, UU Guru dan Dosen Perlu Ditinjau Ulang

PADANG – Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah berumur 10 tahun lebih. Dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan, secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen.

Karenanya, menurut Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul, perlu adanya revisi atau perubahan dalam pengaturan UU Guru dan Dosen. Mengingat, karena keduanya adalah jabatan yang diemban orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negaranya.

“Persyaratan yang memberatkan untuk menjadi seorang guru dan dosen harus mengajar 24 jam dan dipersyaratkan untuk memenuhi sertifikasi yang dikaitkan dengan tunjangan. Tujuannya bisa mendorong peningkatan kualitas mutu guru,” katanya sebagaimana ditulis di laman dpr.go.id.

Tetapi di sisi lain, ternyata ada yang dikorbankan, terutama perhatian guru terhadap murid-muridnya. Karena guru lebih banyak disibukkan dengan urusan persyaratan administrasi substansi yang mendukung karirnya. “Ini yang kemudian harus kita benahi,” kata Sensi, panggilan akrabnya.

Ditambahkan, persoalan sertifikasi merupakan pengembangan lanjutan. Menurutnya yang lebih penting adalah input guru jadi ke depan perlu dibenahi lagi syarat untuk menjadi guru. Jadi jangan sampai ada orang yang mengajar atau menjadi guru tanpa dibekali dengan pengetahuan di bidang ilmu pendidikan.

“Orang bisa saja membuat sertifikasi kalau pemerintah memang berkeinginan untuk memperbaiki kesejahteraan, tidak perlu dikaitkan dengan sertifikasi. Berikan saja tunjangan itu tanpa dibebani dengan proses sertifikasi, sepanjang statusnya sebagai guru,” tandasnya saat di Padang, Sumbar.

“Saya melihat sertifikasi ini semacam kegiatan yang kemudian menyibukkan dosen dan guru dengan urusan teknis administrasi sampai lupa dengan tugas utamanya mendidik dan mengajar,” tambahnya.

Di sisi lain, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan, sesuai dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, saat ini mungkin sudah masanya untuk meninjau kembali UU ini. Supaya tugas pokok dan fungsi guru maupun dosen itu selaras dengan Revolusi Industri 4.0.

Baca Juga :  P3K dan CPNS Segera Dibuka Tahun Ini, Siapkan Syarat-syaratnya

“Kita bisa menghasilkan peserta didik yang bisa bersaing di era globalisasi sangat tergantung kepada kompetensi tenaga pendidiknya yaitu guru dan dosen,” tandasnya.

Menurutnya, perlu juga melakukan reformasi perubahan terhadap sistem pendidikan dan dapat melihat hasil penilaian atau literasi yang diukur melalui Program for International Student Assessment (PISA). “Di kelompok negara-negara berkembang, literasi anak-anak kita dari sisi matematik, sains dan reading ini belum sesuai yang kita harapkan,” jelasnya

Baginya inovasi untuk pengembangan model dan strategi pembelajaran dibutuhkan untuk diantisipasi di era revolusi industri 4.0. Karena jenis keterampilan dan permasalahan yang akan muncul di depan juga berubah.

Pihaknya tidak bisa memprediksi persoalan dan permasalahan ke depan. Sebab itu, keterampilan pemecahan masalah ini hal yang mutlak dikuasai peserta didik. Dan, merubah sistem pendidikan yang harus sejalan dengan fungsi guru dan dosen. “Pendidikan itu 60 persen sangat ditentukan oleh guru dan dosen,” cetusnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?