Siedoo.com -
Daerah

27 Formasi CPNS di Tegal Kosong, Bakal Diusulkan Lagi Tahun Depan

TEGAL – Formasi CPNS tahun 2018 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tidak semuanya terisi. Meski telah diadakan seleksi, masih ada yang kosong. Di kabupaten yang terkenal dengan tahu acinya tersebut, membuka 304 formasi. Tetapi formasi yang ada pelamarnya hanya 277.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Hasto Prabowo mengatakan, 27 formasi yang kosong sebagian besar merupakan formasi dokter spesialis. Di antaranya dokter spesialis penyakit dalam, gigi, anak, dan neurologi.

“Formasi yang tidak terisi nanti dibiarkan kosong sampai ada rekrutmen CPNS lagi. Kemungkinan tahun depan ada lagi,” katanya dilansir dari radartegal.com.

Ditandaskan, ada 534 pelamar yang mengikuti tahapan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 11 Desember lalu, 277 pelamar dinyatakan lolos.

Adapun peserta yang lolos tes SKB atau sudah dipastikan diterima menjadi CPNS kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya yang harus dilakukan. “Setelah lolos tes SKB, tinggal menunggu pengumuman jadwal tahapan selanjutnya, di antaranya pemberkasan,” kata Hasto.

Hasto belum dapat memastikan kapan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan. Hal itu menunggu hasil rapat rekonsiliasi SKD dan SKB yang rencananya digelar di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta sebagaimana ditulis harianjogja.com, ada 47 formasi kosong dan tidak ada yang berminat untuk mendaftar. Untuk formasi yang kosong didominasi tenaga medis dan kuota khusus bagi disabilitas.

Kepala BKPP Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, lowongan CPNS yang dibuka tahun ini ada 434 formasi. Hingga masa pendaftaran ditutup ada pelamar 2.205 orang.

Sementara itu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ada 5 formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya. Yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak. Berdasarkan formasi, CPNS kelima dokter spesialis tersebut akan ditempatkan di RSUD Tipe D Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Cumlaude, Sistem Baru untuk CPNS

Menurut Kepala Subbidang Perencanaan, Seleksi dan Kinerja ASN, Masrukin, penyebab kosongnya pelamar karena terbentur batas maksimal usia. “Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sangat jarang dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar,” kata dia dilansir dari tempo.co. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?