Siedoo.com -
Nasional Opini

Jual Beli Area Pendidikan

Siedoo.com – Transaksi jual – beli pada umumnya dilakukan di pasar dan pertokoan. Namun, itu tidak berlaku di negara Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam dengan pulau-pulaunya. Disini, malah pendidikan yang diperjualbelikan.

Pendidikan sendiri adalah proses dimana calon-calon penerus bangsa meningkatkan kualitas. Sehingga, mereka mampu untuk menghadapi persaingan global dunia. Pendidikan juga merupakan awal dimana mengembangkan diri, mental, pola pikir, serta kualitas diri seseorang.

Faktanya, banyak pendidikan dijadikan peluang bisnis bagi oknum pemerintah maupun instansi-instansi pendidikan, seperti sekolah. Masih banyak generasi muda yang tidak mendapatkan pendidikan secara layak. Padahal, pemerintah menerapkan sistem wajib belajar 12 tahun.

Meski demikian, pendidikan di Indonesia masih belum merata. Berbagai alasan banyaknya generasi muda putus sekolah dan turun ke jalan-jalan, maupun seperti anak-anak pedalaman yang masih kurang mendapatkan bantuan pendidikan.

Entah siapa yang harus disalahkan dalam dunia pendidikan ini. Apakah pemerintah, atau instansi pendidikan yang bersangkutan. Padahal, guna memenuhi pemerataan pendidikan, pemerintah setiap tahunnya sudah mengeluarkan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekurang-kurangnya 20 persen.

Pemerintah juga mengeluarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa-beasiswa lainnya. Realitas mengungkapkan, banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan. Utamanya, di wilayah Indonesia bagian pelosok dan daerah terpencil.

Padahal, dana anggaran dari pemerintah setiap tahunnya naik 2,7 persen. Jumlah tersebut masih kurang. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat pada tahun 2012, lebih dari 31 persen anak Indonesia usia 7-24 tahun, putus sekolah. Dan instansi-instansi pendidikan sekolah yang juga berkesempatan, untuk mengambil keuntungan dana dari pemerintah demi perutnya masing-masing.

Masih banyak sekolah yang menarik biaya SPP dan keperluan lainnya untuk keuntungannya sendiri beratasnamakan biaya sekolah. Semisal saja, masih banyak sekolah yang menarik biaya untuk infrastruktur sekolah setiap semester, yang jelas-jelas pemerintah sudah mengeluarkan dana anggaran yang telah disusun pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 4.

Baca Juga :  Soal Susah, Nilai UN SMP Turun

Saat ini, kualitas SDM juga masih meragukan. Karena masih banyak oknum guru yang membeli jabatan demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memang menjadi PNS itu tidaklah mudah, lantaran mereka harus menjalani beberapa tahapan tes. Namun demi kepastian gaji, adanya tunjangan pensiun dan status sosial, mereka rela menempuh berbagai cara, seperti dengan cara “membeli”. Sesungguhnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Serta, kasus jual-beli kunci jawaban saat ujian nasional (Unas) yang masih banyak dilakukan oleh sekolah dan kaum pelajar.

Jual beli lembar jawaban saat Unas ini, sudah menjadi tradisi tahunan di berbagai sekolah. Orang tua dan instansi pendidikan, biasanya turut andil atau terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, orang tua kemungkinan akan menanggung malu jika anaknya mendapat nilai jeblok bahkan tidak lulus Unas. Kasus ini bukan salah pelajar semata. Tetapi, oknum gurunya saja sudah memberikan contoh yang negatif dengan membeli jabatan demi menjadi PNS.

Sebenarnya, mudah untuk mengatasi kasus-kasus yang terdapat di atas. Hanya perlu kesadaran dan pengawasan dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Pemerintah selayaknya, memberikan keputusan yang tegas bagi siapa saja yang melanggar atau menyalahi aturan dalam pendidikan. Agar pendidikan Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Utamanya kualitas SDM maupun peserta didiknya dalam menghadapi persaingan global ini.

Fain Nadofatul. Lahir di Kediri. Penulis adalah mahasiswa PG PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan semester 5, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jawa Timur. Saat ini, penulis aktif di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Spirit Mahasiswa (SM) UTM.

Apa Tanggapan Anda ?