JAKARTA – Sebagai upaya mempersiapkan lulusan SMK sebagai aset negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menelurkan skema sertifikasi kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang SMK. Tahap kedua, di tahun 2018, Kemendikbud menetapkan 81 kompetensi keahlian bagi guru produktif dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.
“Skema ini untuk mempersiapkan lulusan SMK menjadi aset bangsa, yaitu dengan dikeluarkan skema sertifikasi guru dan tenaga kependidikan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano, dilansir dari kemdikbud.go.id.
Tahun lalu, pada tahap pertama, terdapat 56 kompetensi keahlian guru yang telah ditetapkan. Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Sertifikasi profesi untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja.
Ke depan, guru dan tenaga kependidikan bersertifikasi, diharapkan dapat mempersiapkan siswa SMK yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. “Kita harus meningkatkan (kemampuan) guru dan tenaga kependidikan di SMK karena pergeseran (kebutuhan kompetensi lulusan SMK) di dunia industri sangat cepat. Kita akan tertinggal kalau tidak lekas ditingkatkan kompetensinya,” jelas Supriano.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bambang Suryadi menjelaskan skema sertifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap program revitalisasi SMK. “Sertifikasi ini wujud revitalisasi SMK yang khusus diamanatkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016” ujarnya.
Dia mengungkapkan, revitalisasi ini mencakup percepatan sertifikasi kompetensi sebagai lulusan SMK dan sertifikasi untuk kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Secara keseluruhan, terdapat 142 skema sertifikasi kompetensi guru, dan 38 sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mencantumkan bahwa skema sertifikasi mengikuti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012.
Mengenal Skema Sertifikasi Profesi
Melansir dari tunaiku.com, dalam penggolongannya, ada beberapa skema sertifikasi profesi. Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh penanggung jawab yang berangkat dari lembaga formal maupun informal.
- Skema sertifikasi profisiensi
Pengujian pada skema ini dikembangkan berdasarkan penilaian angka. Pada profisiensi berbasis normal itu yang diambil adalah indikator yang kuat dari kriteria unjuk kerja yang kemudian diuji. Tujuannya untuk memelihara kompetensi profesi yang berkompeten. Tentu saja yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Skema sertifikasi ini biasanya dilakukan LSP, bukan BNSP. LSP Profisiensi itu dibentuk oleh asosiasi profesi agar bisa memelihara kompetensi anggotanya. Ketika ingin mendapatkan lisensi dari pemerintah, barulah mengajukan skema sertifikasi ini pada BNSP. Kalau tidak lolos, biasanya akan direkomendasikan untuk training ulang.
- Skema sertifikasi profesi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional
Jenis skema ini biasa disebut degan KKNI. Hal ini sudah disesuaikan dengan Perpres 8 tahun 2012. Dalam Perpres tersebut menyebutkan, bahwa sertifikasi profesi pada level KKNI itu dimulai dari sertifikat 1 hingga 9 untuk tiap jenis profesi.
KKNI itu memiliki level yang terdiri dari unit-unit standar kompetensi yang setara dengan persyaratan dasarnya. Katakanlah pada sertifikat C4, maka berisi tentang kompetensi dengan level KKNI 4. Skema ini harus dibentuk oleh otoritas yang berkompeten di bidangnya. Bukan sembarang penanggung jawab.
- Skema sertifikasi profesi klaster
Jenis skema sertifikasi ini didasarkan pada jabatan dalam sistem industri atau organisasi, tapi lebih spesifik. Klaster atau paket pekerjaan pada sistem industri tersebut ditetapkan pula untuk tujuan yang lebih spesifik. Bukan keseluruhan dalam organisasi atau industri. Skema ini dikembangkan oleh LSP dengan adanya unit-unit kompetensi.
Setiap unit kompetensi yang terdiri dari berbagai level itu harus sesuai dengan syarat dasar menurut konsensus komite bersama. Skema profesi ini ditujukan pada jabatan seperti Kepala Dinas Industri, Kepala Gudang, Manajer, Kepala Biro, Supervisor, dan lain-lain. Sedangkan pihak yang menjadi tanggung jawab mereka tidak masuk skema sertifikasi profesi.
- Skema sertifikasi profesi kualifikasi okupasi nasional
Hampir sama dengan yang klaster. Bedanya skema sertifikasi yang ini ditetapkan secara nasional dan harus bisa ditelusuri okupasi internasional biar ketahuan portabel atau tidak. Sebagai contoh, misalnya skema yang melibatkan inspektur, pemulia, dan sebagainya. Kepentingannya bukan lagi berdasarkan kelas dalam sistem industri, tapi negara.
Untuk menjalankan skema ini, komite skema biasanya terdiri dari asosiasi profesi, otoritas kompeten, dan asosiasi industri. Mereka yang bertanggung jawab harus membuat konsensus untuk tiap unit level kompetensi. Kemudian harus memiliki daya telusur dan mampu bersinergi dengan KKNI berhubung bertaraf nasional dan internasional.
- Skema sertifikasi profesi unit kompetensi
Untuk skema ini selalu didasarkan pada tiap-tiap unit kompetensi. Ada satu unit atau lebih dengan persyaratan yang berasal dari konsensus bersama komite skema. Biasanya, skema sertifikasi ini digunakan para tenaga kerja demi membangun jenjang karir. Tentunya harus mendapatkan lisensi khusus dari BNSP ketika mengajukan sertifikasi.
Tidak semua industri swasta itu memiliki jenjang karir. Sebelum mengajukan sertifikasi profesi ini, juga perlu dilihat-lihat dulu fakta yang ada di sekeliling. Biasanya, khusus untuk yang sistem industrinya sudah diakui secara nasional dan sudah besar. (Siedoo)