PEMUSNAHAN. Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat melakukan pemusnahan barang bukti bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang. (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - PEMUSNAHAN. Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat melakukan pemusnahan barang bukti bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang. (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Sabu, Miras hingga Ponsel Dimusnakan di Magelang, Hasil Penindakan Januari – Juli

MAGELANG, siedoo.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan pemusnahan barang bukti sabu, minuman keras (miras) hingga beberapa unit ponsel dan pakaian dilakukan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu 10 Juli 2024. Barang tersebut hasil penindakan sejak Januari hingga Juli 2024.

Untuk diketahui, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dan sudah menjadi barang milik negara. Melalui penetapan dari pengadilan negeri, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan ada juga yang diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

Ia juga menjelaskan dalam pemusnahan barang bukti ini ada beberapa perkara diantaranya ada narkotika, pencurian, perjudian, penganiayaan, kesehatan, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, uang palsu, penipuan, tindak pidana senpi atau senjata tajam, minerba dan BBM, KDRT, dan tindak pidana ringan (miras).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,27 gram sabu, 20,66 gram tembakau sintetis, dan 37 butir mersi alprazolam, 50 butir calmlet 1 mg alprazolam, 27 butir mersi lorazepam 2 mg, serta 12 butir mersi merlopam 2 lorazepam, 1.010 butir pil trihexyphenidyl, 1.000 butir pil DMP Nova, dan 5.941 butir pil huruf Y. Lalu, 573 botol miras, 11 buah senjata tajam, 5 unit ponsel, serta 22 buah pakaian” beber, Zein saat pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan/vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut.

“Tentunya agar barang bukti ini tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga :  SMPN 9 Kota Magelang Ikut Berpartisipasi Meriahkan HUT PGRI dan HGN 2022

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang turut menghadiri pemusnahan tersebut.

Sementara, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tersebut.

Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen dari kejaksaan negeri Kabupaten Magelang sebagai penegak hukum yang mengedepankan hukum yang adil, transparan dan akuntabel.

“Tentunya kami sebagai Pemerintah Kabupaten Magelang mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri Kabupaten Magelang, sehingga barang bukti ini nantinya tidak disalahgunakan,” ucap Sepyo. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?