Siedoo.com -
Nasional

Anggaran Pendidikan secara Nasional Naik, di Kemendikbud Justru Dicukur Triliunan

JAKARTA – Alokasi anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2019 tidak berbanding lurus dengan anggaran pendidikan secara keseluruhan yang tercantum dalam RAPBD 2019. Di Kemendikbud mengalami penurunan sebesar Rp 4,22 triliun, sementara anggaran pendidikan secara keseluruhan mengalami kenaikan cukup besar dari Rp 444,1 triliun (tahun 2018) menjadi Rp 487,9 triliun (2019).

Karenanya, peran kabupaten dan kota di Indonesia dalam bidang pendidikan, di bawah Kemendikbud, khususnya di sekolah dasar dan menengah, harus semakin meningkat.

“Saya minta kerja sama dengan pihak pemerintah daerah termasuk bupati, kota, dan propinsi dalam hal anggarannya. Karena tidak mungkin pembangunan-pembangunan itu (pendidikan) mengandalkan dari pusat,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy, dilansir krjogja.com.

Tetapi meski begitu, bukan berarti Kemendikbud di tingkat pusat mengabaikan pendidikan di Lombok, NTB, yang baru saja terdampak gempa pada awal Agustus 2018 ini. Di mana di provinsi di wilayah bagian timur tersebut infrastuktut pendidikannya, seperti gedung sekolah mengalami kerusakan.

“Masih membutuhkan banyak penanganan,” katanya.

Ditandaskan, pengurangan anggaran pendidikan di kementerian tersebut menyentuh angka Rp 4,22 triliun. Yakni dari angka Rp 39,59 triliun menjadi Rp 35,98 triliun. Muhadjir meminta pemerintah kota/kabupaten/provinsi tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat terkait anggaran pembangunan fasilitas pendidikan. Hal itu lantaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dialihkan ke pos dana alokasi khusus (DAK) agar pelaksanaannya lebih efektif.

“Sehingga, untuk bantuan langsung dari pusat itu akan berkurang. Sebaliknya, dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan meningkat,” kata Muhadjir di lansir cnnindonesia.com.

Dipangkasnya pagu anggaran Kemendikbud oleh Kementerian Keuangan, kata Muhadjir, merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada UU tersebut, pos pendidikan adalah urusan pemerintahan yang sifatnya konkuren. Artinya, kewenangannya berbagi antara pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga :  Jual Beli Area Pendidikan

“Pembagiannya ada kecenderungan akan diperberat ke daerah. Sehingga, pusat akan lebih banyak melakukan afirmasi terbatas terutama pada regulasi dan pengawasan,” kata Muhadjir.

Pesan Tiga Hal Prioritas

Masih dalam laman yang sama, diakuinya, selama ini Kemendikbud tidak mampu sepenuhnya mengendalikan penggunaan dana pendidikan di daerah, baik yang bersifat DAK ataupun Dana Alokasi Umum (DAU).

Atas berkuranganya pagu anggaran itu, Muhadjir berpesan agar pemda melaksanakan tiga hal prioritas untuk kemajuan pendidikan.

  1. Pemda harus menerapkan regulasi zonasi dengan cermat untuk diimplementasikan pada tahun ajaran baru.
  2. Pemda harus meratakan fasilitas sarana prasarana sekolah.
  3. Pemda melakukan distribusi dan realokasi guru untuk mencapai kualitas pendidikan yang merata.

Muhadjir menyebut distribusi guru masih menjadi masalah. Misalnya, kekurangan guru masih terjadi daerah 3T (Terdepan, terluar dan tertinggal). Sebaliknya, terjadi penumpukan guru di perkotaan.

“Persoalan dasar di daerah adalah disparitas. Ketimpangan fasilitas, role input siswa juga timpang akibat rayonisasi yang lebih mendasarkan kriteria akademik,” kata Muhadjir.

Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPR sehari jelang HUT Kemerdekaan RI pekan lalu Presiden Jokowi menyatakan di RAPBN 2019, anggarannya Rp Rp 487, 9 trilun. Anggaran ini untuk tiga kementerian yang terkait pendidikan, yakni Kemristekdikti, Kemendikbud, dan Kemenag.

Saat itu Jokowi menyatakan untuk tahun 2019, pemerintah akan memberikan beasiswa kepada 20,1 juta siswa melalui Program Indonesia Pintar. Bantuan juga diberikan kepada 471.800 mahasiswa melalui beasiswa bidik misi.

Selain itu, dalam periode 2014-2019, Pemerintah juga melakukan investasi melalui LPDP dengan memberikan beasiswa kepada sekitar 27.000 mahasiswa se-Indonesia untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga membiayai 123 kontrak riset terpilih.

Baca Juga :  Website Milik ITS Naik Peringkat, Urutan 7 se-Indonesia

“Belanja negara untuk bidang pendidikan pada tahun 2019 juga akan diarahkan untuk memperkuat program BOS bagi 57 juta siswa, meningkatkan kualitas guru PNS dan non-PNS melalui tunjangan profesi, dan percepatan pembangunan dan rehab sekolah,” kata Jokowi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?