Siedoo.com -
Internasional Opini

Soal Kampus Asing, Berkacalah ke India

Siedoo, WACANA beroperasinya perguruan tinggi asing (PTA) atau kampus asing di Indonesia menuai polemik. Kehadirannya ada yang menangkap sebagai tantangan, peluang dan ancaman. Ada yang setuju dan menolak. Meski begitu, mari berkaca sejenak pada salah satu negara dengan jumlah penduduk kedua di dunia, yakni India.

Astaria Eka Santi, mahasiswa Amity University, Lucknow, India yang juga anggota PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) mengatakan, India sangat selektif dalam menyeleksi keberadaan kampus asing.

Pada 2010, Kementerian Sumber Daya Manusia (Ministry of Human Resources) pernah mengajukan usulan kepada parlemen untuk membuka lembaga pendidikan asing di India.

“Namun, parlemen menolak dan meminta kampus asing yang akan beroperasi di India mengikuti aturan yang telah dibuat oleh UGC (University Grand Commission) atau Komisi Tinggi Universitas,” tulisnya sebagaimana dikutip Kompas.

Setiap perguruan tinggi asing atau FEI (Foreign Education Institutes) yang akan beroperasi di India haruslah ditetapkan sebagai penyedia layanan pendidikan asing atau FES (Foreign Education Provider) dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Harus mengikuti aturan tentang perusahaan Nomor 25 Tahun 1956.

2. Harus masuk 400 besar rangking dunia berdasarkan Times Higher Education Education, Quacquarelli Symonds (QS) dan Academic Ranking World Univerity yang diselenggarakan Shanghai Jiao Tong University.

3. Semua FEI haruslah organisasi nirlaba atau non-profit

4. Sekurang-kurangnya sudah berdiri selama 20 tahun

5. Diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal maupun lembaga akreditasi tingkat internasional.

6. Penyedia layanan pendidikan asing atau FES akan menyediakan layanan belajar yang sama atau setara dengan yang ada di kampus asal lembaga tersebut.

7. Setiap FEI yang akan menjadi FES harus menyediakan sekurang-kurangnya 250 juta rupee atau sekitar Rp 50 Miliar

Baca Juga :  Pahami Kecerdasan Emosional Anak dan Bentuk-Bentuknya dalam Praktik Keseharian!

Ditandaskan, status ijazah bagi lembaga FES juga akan disetarakan dengan dengan lembaga pendidikan asing. Sehingga, untuk melanjutkan pendidikan di India, setiap lulusan dari kampus tersebut harus menyetarakanya di Associate India University (AIU).

“Kampus-kampus asing seperti halnya Yale University, MIT, dan Cambrigde enggan membuka cabang di India karena regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah yang sangat menjaga keberlangsungan pendidikan di India, agar senantiasa memperbaiki kualitas pendidikannya,” bebernya.

Di sisi lain, kampus di India juga berusaha mengembangkan sayapnya ke berbagai negara. Salah satu tujuan utamanya adalah Uni Emirat Arab.

Di Kota Dubai, setidaknya terdapat empat universitas asal India yang sudah berdiri. Yakni, Amity University, Manipal University, Mahatma Gandhi University, dan Pune University.

“India berusaha melakukan privatisasi pendidikan dalam negeri dari gempuran globalisasi lembaga perguruan tinggi internasional melalui kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, di Indonesia, peraturan mengenai kampus asing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.

Dikatakan, Bab VI dalam UU No 12/2012 mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain diatur dalam Pasal 90. Di mana salah satu isinya pada ayat 4 adalah perguruan Tinggi lembaga negara lain wajib memenuhi empat syarat.

1. Memperoleh izin pemerintah

2. Berprinsip nirlaba

3. Bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah

4. Mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

“Sejatinya, bukankah memperbaiki internal terlebih dahulu baru kemudian mengizinkan pihak luar untuk bergabung menjadi bagian dari proses mencerdaskan kehidupan berbangsa?,” tanyanya.

Namun, pada praktiknya pendidikan di Indonesia tidak bisa menolak globalisasi. Misalnya saja untuk ujian sekolah, beberapa sekolah dengan afiliasi lembaga internasional sudah menggunakan standar ujian global bagi siswanya.

Baca Juga :  Meletakkan Harapan Kemajuan Pendidikan Indonesia di Pundak Nadiem Makarim

“Pemerintah harus berpikir lebih jauh ke depan daripada masyarakat awam. Di sisi lain penyelenggara pendidikan juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah dengan kebijakan yang ada,” tandasnya.

Apa Tanggapan Anda ?