Siedoo.com -
Nasional

Kekurangan Guru PNS, Jumlahnya Fantastis

JAKARTA – Kekurangan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri, cukup banyak. Jumlahnya mencapai 988.133 orang. Kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yakni dengan membuka lowongan CPNS guru tahun 2018.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menyatakan, jumlah guru sekolah negeri saat ini sebanyak 2.114.765 orang. Terdiri atas guru ASN 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang.

“Untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini, kita butuh sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan asumsi ada guru yang bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda, maka bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” kata Ari dalam rilisnya.

Ditandaskan, untuk memenuhi kekurangan guru akibat adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan sebagainya, Kemendikbud pada tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN. Itu ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

Dinyatakan, usulan pemenuhan kekurangan guru setiap tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2024 untuk menggantikan guru yang pensiun dan karena kenaikan akses pendidikan berjumlah 707 ribu guru ASN, dengan asumsi dipenuhi dalam 7 tahun.

“Maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN dan RB,” terangnya.

Dijelaskan, pola rekrutmen guru sesuai dengan pola yang ditentukan dan berkualitas, karena guru akan mendidik anak-anak kita untuk menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing.

Terkait dengan prioritas sekolah yang membutuhkan guru baru, lanjutnya, Kemendikbud membuat urutan atau peringkat berdasarkan kriteria yang ditentukan. Seperti ketersediaan ASN, status daerah tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal.

Baca Juga :  Pengawas dan Kepala Sekolah Dituntut Punya Kualifikasi dan Kompetensi

“Penentuan sekolah yang membutuhkan guru baru ditempatkan ke sekolah sesuai dengan peta perhitungan, dan dikawal agar tidak di tempatkan di luar sekolah yang membutuhkan,” pungkas Ari.

Tiga Pilihan Agar Digaji Negara

Di sisi lain, nasib tenaga honorer Kategori 2 (K2) seluruh Indonesia hingga kini belum mendapat kejelasan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah. Saat ini, diupayakan oleh DPR RI untuk memperjuangkan nasib mereka.

Anggota Komisi IX DPR RI H Imam Suroso mengatakan, ada tiga peluang status bagi para Tenaga Honorer K2 untuk resmi diangkat menjadi pegawai yang dibiayai APBN/APBD. Disebutkan oleh legislator dari ini, mereka bisa direkrut menjadi ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan honorer sesuai UMR.

Menurutnya, rumusan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama meski pemerintah belum memutuskan kategori yang mana yang akan dipilih. Pihaknya akan terus mengawal setiap kesimpulan yang dihasilkan agar nantinya nasib tenaga honorer K2 benar-benar mendapat kejelasan.

Ditambahkan Imam, tenaga honorer K2 banyak sekali jenisnya. Seperti bidan PTT, dokter PTT, guru PTT, penyuluh PTT, dan lain-lain. Kecuali, tenaga sukarela di Kementerian Sosial yang tidak masuk kategori K2.

“Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan pemerintah tidak akan mengangkat honorer dan K2 menjadi ASN. Alasannya, UU sekarang tidak membenarkan lagi pengangkatan ASN tanpa tes. Ini kan kasihan honorer K2 yang sudah bekerja bertahun-tahun tak bisa diangkat,” katanya sebagaimana ditulis jatengpos.co.id.

Untuk solusi atas ketentuan tersebut, bagi honorer K2 yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 dengan usia maksimal 35 tahun akan mendapat prioritas mengikuti seleksi ASN. Jika mereka lulus secara otomastis diangkat menjadi ASN. Namun bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi ketentuan sebagai ASN dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga :  80 Persen Lokasi Tes CPNS Pakai CAT UNBK, Ini Jumlahnya

Dilihat dari batasan umur dan pendidikan, bagi yang berusia lebih dari 40 tahun dan hanya lulusan SMA, jelas Imam, akan dimintakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nasibnya.

“Usia normatif 35 tahun tapi bagi yang sudah 40 tahun ke atas, akan ada terobosan pengangkatan dengan Peraturan Presiden. Bila tidak diangkat menjadi ASN akan diangkat menjadi PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK, maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer dengan standar gaji sesuai UMR,” jelasnya.

Apa Tanggapan Anda ?