Siedoo.com - Ilustrasi seleksi ASN. (foto: liputan6.com)
Nasional

Positif, Seleksi P3K Tahap II dan CPNS Digelar Oktober Besok

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dan CPNS tahun 2019 akan digelar bulan Oktober mendatang. Pelamarnya diproyeksi akan mencapai 5,5 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K tahap II. Sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K tahap I.

“Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah,” katanya.

Dinyatakan, dengan jumlah tersebut tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak. Karena itu, beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

Sebagaimana diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta. Rinciannya, jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

“Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208,” katanya.

Sementara untuk seleksi P3K tahap I sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade. Formasi P3K tahap I dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan guru, tenaga kesehatan, dosen dan tenaga kependidikan PTN baru, serta penyuluh pertanian.

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:

1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat

2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan

Baca Juga :  Menteri Nasir : Hasil Penelitian Wajib Bermanfaat bagi Masyarakat

3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli

4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?