Siedoo, KEMENTERIAN pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat. Ketentuan passing grade juga bukan menjadi kewenangan Kemendikbud.
PPDB pada setiap jenjang pendidikan bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Sehingga, mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dibebankan pada BOS.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Antara lain terkait: persyaratan biaya, hasil penerimaan peserta didik baru, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, dan seleksi.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan dua mekanisme yaitu : daftar melalui jejaring (daring/online) di laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing dan daftar melalui luar jejaring (luring/offline). Dalam pelaksanaannya, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme tersebut.
Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Namun, apabila PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Seperti halnya tahun lalu, pada tahun ini berlaku sistem zonasi. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Berikut merupakan informasi PPDB tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 (Satu) SD atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Kriteria tersebut adalah usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah yang sesuai dengan ketentuan zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu SD) atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Selanjutnya, untuk syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD atau sederajat adalah berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar. Kecuali calon peserta didik bersangkutan memiliki kecerdasan / bakat istimewa atau kesiapan belajar, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah
2. Peserta Didik Baru Kelas 7 (tujuh) SMP atau yang Sederajat
Seleleksi PPDB Kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. Usia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar
c. Nilai hasil ujian SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
d. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi (kecuali calon peserta didik SMK)
b. Usia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar;
c. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau yang sederajat
d. Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP bentuk lain yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri)
e. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui
f. Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing
g. Memenuhi persyaratan Khusus bagi calon peserta didik kelas 10 SM (apabila sekolah menetapkan persyaratan khusus)
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya. Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Selain ketentuan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial. Paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selanjutnya, sekolah juga dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada sekolah wajib:
a. memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia
b. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
c. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing – masing atau melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.