MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan akademisi terkait program penggunaan media sosial. Melwin Syafrizal dari Amikom Yogyakarta menjadi narasumber saat penyuluhan hukum terpadu di Aula Bappeda, Kompleks Pemkot Magelang. Penyuluhan hukum hasil kerjasama dengan Polres Magelang dan akademisi itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum.
Pada kesempatan ini, narasumber penyuluhan hukum dari Amikom Yogyakarta Melwin Syafrizal menyampaikan bahwa, penyebaran berita hoax adalah salah satu bahaya tersembunyi dari pemanfaatan internet. Hoax sendiri adalah berita yang seolah-olah benar tapi sebenarnya bohong.
“Penyebaran hoax paling besar adalah melalui media sosial, baru kemudian aplikasi chat, situs web, televisi, media cetak, email, radio,” katanya.
Menurut Melwin, dalam penanggulangan penyebaran berita hoax, pemerintah memiliki peran melalui gerakan revolusi mental. Yakni gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik.
“Revolusi mental bukanlah pilihan tapi suatu keharusan. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai revolusi mental dari diri sendiri sejak saat ini,” jelas Melwin.
Terselenggaranya acara itu, warga Kota Magelang diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Penyalahgunaan medsos yang merugikan pihak lain, dapat berujung pada pelaporan hukum.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial sehingga penyalahgunaan/penyebaran berita palsu atau hoax dapat berkurang,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang Maryanto.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini, Pemkot bekerjasama dengan Polres Magelang dan akademisi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum. Karena meskipun setiap orang dianggap mengetahui hukum, namun kenyataannya tidaklah demikian.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan manfaat hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Magelang Kota Kompol Prayudha Widiatmoko yang juga menjadi narasumber mengatakan, penyebaran berita hoax dapat berujung pada pelaporan hukum. Yang dapat dijerat hukum yakni subjek yang mengucapkan, subjek yang menyebarkan, subjek yang mengucapkan dan menyebarkan. Adapun dasar hukum yang dipergunakan untuk penindakan penyebaran berita hoax antara lain KUHP (pasal 156, 156a, 157, 310, 311), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.