Siedoo.com -
Nasional

Daftar Sekolah Kedinasan dan Gajinya

JAKARTA – Sekolah tinggi kedinasaan atau perguruan tinggi kedinasan sering menjadi incaran lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Diantara alasannya karena setelah menyelesaikan pendidikan, bisa terikat dinas di bawah kementerian atau lembaga negara. Mereka secara otomatis akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Di tahun ini sekolah kedinasan sudah mulai dibuka Senin 9 April 2018, dan akan ditutup 30 April 2018. Dua hari setelah pembukaan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, jumlah pendaftar sudah membludak, mencapai 41.708 orang, yakni pendaftar pria 22.558 orang, wanita 19.150 orang.

Sesuai data Kementerian PANRB Nomor 239/S.SM.01.00/2018, ada delapan kementerian/lembaga negara yang membuka peneriman calon siswa – siswi atau taruna taruni baru. Jumlah yang akan diterima 13.677 kursi.

Berikut Delapan Kementerian dan Lembaga yang Membuka Sekolah Kedinasan

1. Kementerian Keuangan (PKN STAN)

2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)

3. Badan Siber dan Sandi Negara (STSN)

4. Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM)

5. Badan Intelijen Negara (STIN)

6. Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA)

7. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

8. Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi)

“Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda. Harap dibaca secara teliti,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, sebagaimana ditulis Merdeka.com.

Berapa Gajinya?

Pemerintah masih memberi gaji relatif sama. Besaran nilai gaji pokok aparatur sipil negara, sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berkisar antara Rp 1,92 juta untuk golongan IIa hingga Rp 2,66 juta golongan IIIc.

Tunjangan Fantastis

Baca Juga :  Sejarah UIN Maliki, Jadi Cabangnya IAIN Suka hingga Memiliki Mahasiswa dari 32 Negara

Diantara delapan kementerian/lembaga tersebut, ada tiga yang memberikan tunjangan kinerja hingga 100 persen. Yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Bagi lulusan STAN, kemungkinan besar masuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan, termasuk didalamnya Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak ditetapkan antara Rp 5,36 juta hingga Rp 117,375 juta.

Jika menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres Nomor 156 Tahun 2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan Rp 2,57 juta hingga Rp 46,95 juta.

Sedangkan di POLTEKIP dan POLTEKIM atau IPDN, maka saat menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri nanti, sesuai Perpres, berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp 1,93 juta hingga Rp 27,57 juta.

Sementara di 11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi milik Kementerian Perhubungan, POLITEKNIK STATISTIKA/STIS milik BPS, STIN milik Badan Intelijen Negara maka aparatur sipil negara ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp 1,96 juta hingga Rp 26,32 juta.

Lalu di STMKG milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, maka saat menjadi PNS akan mendapat tunjangan kinerja antara Rp 1,76 juta hingga Rp 22,84 juta.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, bila masih ada kesulitan untuk melakukan pendaftaran, maka calon peserta bisa langsung mendapatkan informasi dari layanan resmi BKN.

“Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan mengakses web Sekolah Kedinasan yang dituju setelah menyelesaikan registrasi di https://sscndikdin.bkn.go.id, silahkan menghubungi call center sekolah kedinasan atau media sosial mereka pada tautan https://sscndikdin.bkn.go.id/kontak,” kata dia sebagaimana ditulis Detik.com

Tahapan Seleksi

Untuk bisa masuk ke sekolah kedinasan ada tiga tahap.

Baca Juga :  Peneliti Didorong Invensi Teknologi di Bidang Listrik

Tahap satu: seleksi administrasi pada kementerian/lembaga yang dituju.

Tahap dua: seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Tahap tiga: seleksi lanjutan

Selepas itu, ada sejumlah tahapan lainnya. Mulai dari tes kesehatan, wawancara, hingga tes psikologi.

Ada juga tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing kementerian atau lembaga.

Apa Tanggapan Anda ?