Siedoo.com -
Nasional

Ini Dia Penjelasan Lengkap 6 Jalur Formasi Khusus CPNS

JAKARTA – Guru atau dosen yang ingin melamar menjadi CPNS tentu harus mengenali jalur dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS). Tahun ini ada dua jalur yakni formasi umum dan formasi khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari:

  1. Lulusan terbaik (cumlaude)

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

  1. Penyandang disabilitas

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal 2 persen, dan untuk daerah minimal 1 persen.

  1. Putra-putri Papua dan Papua Barat

Yaitu mereka yang berasal dari Papua dan Papua Barat

  1. Diaspora

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

  1. Olahragawan berprestasi internasional

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Pelaksanaannya dikoordinasikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan merujuk pada ketentuan Permenpora No 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

  1. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan
Baca Juga :  Ayo Segera Putuskan SKB CPNS, Sistem Rangking Bakal Diambil Tiga Kali Formasi

Berdasarkan Permen PANRB No 36 Tahun 2018, THK-II harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP No 56 Tahun 2012, UU No 14 Tahun 2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36 Tahun 2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?