Siedoo.com -
Opini

Mendesak Pembentukan Komisi Perlindungan Guru

Siedoo, MASIH ingat dengan kasus meninggalnya Achmad Budi, guru di SMK di Sampang, Madura, Jawa Timur karena dianiaya muridnya berinisial HI pada Januari lalu? Termasuk juga kasus dianiaya guru SMAN 1 Kendari Sulawesi oleh murid dan orang tua murid, pada Oktober 2017 lalu?

Itu tidak lain adalah adanya kekerasan, penganiayaan terhadap guru.

Guru butuh perlindungan, setidaknya itu yang diwacanakan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) agar pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru (KPG).

Bagi organisasi tersebut, KPG mendasak untuk dibentuk. Hal ini tidak lain agar guru punya perlindungan hukum.

“Keberadaan Komisi Perlindungan Guru sangat dibutuhkan. Dalam rangka menekan kekerasan terhadap guru, baik oleh siswa atau orang tuannya,” kata Wakil Ketua Pimpinan Pusat PerguNU Aris Adi Leksono sebagaimana ditulis JPNN.

Ditandaskan, komisi itu dibentuk juga untuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan terkait guru. Keberadaan sebagai jembatan bagi organisasi profesi guru dan pihak lain.

Dinyatakan Aris, pemerintah memang telah menerbitkan Undang-Undang dan peraturan tentang perlindungan terhadap guru. Namun, sejauh ini masih dikendalikan birokrasi setingkat Dirjen atau Direktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sehingga langkah kerja tidak taktis, karena tidak memiliki power untuk melakukan tindakan pasti,” terangnya sebagaimana ditulis Republika.

Sehingga, dengan adanya Komisi Perlindungan Guru, Undang-undang dan peraturan lain terkait guru lebih operasional dan jelas pengawalannya.

Apa Tanggapan Anda ?