Siedoo.com -
Daerah

Wow! Purbalingga Kekurangan 1.000 Guru

PURBALINGGA – Kekurangan guru hampir merata di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah saat ini masih kekurangan 1.000 guru. Jika dipenuhi secara bertahap melalui rekrutmen CPNS umum, setiap tahun minimal 100 orang guru baru.

Ketua PGRI Purbalingga Sarjono mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk pemenuhan kekurangan guru sangat panjang. Namun ia yakin dengan upaya optimal memacu kinerja guru, pendidikan di Purbalingga tidak akan tertinggal.

Baru-baru ini, 1.644 Guru Tidak Tetap (GTT) menerima SK dari bupati. Dia berharap, GTT yang menerima SK agar mewujudkan kinerja yang baik sebagai guru. Termasuk jam mengajar dan memenuhi disiplin.

“Kami rasa semua langkah pemerintah memenuhi kebutuhan guru juga harus dirasakan guru, berupa kejelasan status dan masa depan mereka,” tandasnya sebagaimana ditulis Radar Banyumas.

Dari jumlah yang mendapatkan SK tersebut awalnya yang mengajukan 2.115. Untuk sisanya 471 guru belum mendapatkan SK bupati. Tahun depan akan diseleksi kembali. Sedangkan GTT yang bakal menerima SK adalah mereka yang sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diantaranya memiliki ijazah S1 PGSD.

“Jika syarat telah terpenuhi, tahun depan secara otomatis GTT akan mendapat SK Bupati,” tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto.

Di sisi lain, sebanyak 1.046 GTT di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diangkat menjadi guru daerah nonpegawai negeri sipil (PNS). Mereka bertugas mengajar sebagai guru honorer di 42 SMP negeri.

Para penerima SK bupati tersebut merupakan guru yang mengajar dengan masa bakti rata-rata dua tahun atau lebih.

GTT pemegang SK Bupati ini sudah bisa ikut sertifikasi. Namun, juga tergantung hasil ujian sertifikasi tersebut.

Baca Juga :  Prestasi SMP Mutual di Ajang Robot Soccer Competition

Sebelum mendapat SK bupati, para guru GTT mengajar di sekolah negeri dengan status yang tidak jelas. Mereka juga hanya menerima honor mengajar dari sekolah tersebut dengan besaran honor sesuai kemampuan sekolah.

“Setelah mendapat SK, status GTT menjadi lebih jelas, diakui oleh pemerintah daerah sebagai guru daerah dan bisa ikut sertifikasi,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Temanggung Ahmad Saryono sebagaimana ditulis Antara.

Selain mendapat honor mengajar dari sekolah, mereka juga mendapat tunjangan dari APBD kabupaten. Tahun 2018 nanti tunjangan untuk GTT dengan masa bakti 1-5 tahun sebesar Rp 575 ribu per bulan.

GTT dengan masa bakti 5 sampai 10 tahun mendapat tunjangan Rp 675 ribu per bulan. GTT dengan masa bakti 10 tahun lebih menerima tunjangan Rp 775 ribu per bulan.

Apa Tanggapan Anda ?