PENJELASAN. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar saat memberi penjelasan. (foto: kemendikbudristek)
Siedoo.com - PENJELASAN. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar saat memberi penjelasan. (foto: kemendikbudristek)
Daerah

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Kembali Dibuka, Alokasi Anggaran Rp13,9 Triliun

JAKARTA, siedoo.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024, baik itu sarjana maupun diploma.

———

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar mengatakan, Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024.

Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Jumlah tersebut terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru. Dan, sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Hal tersebut terungkap pada webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Senin 12 Februaru 2024.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Dana tersebut akan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan. Yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun. (kemendikbudristek/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?