SISTEM. Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. (foto: kemendikbudristek)
Siedoo.com - SISTEM. Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. (foto: kemendikbudristek)
Nasional

Sistem Pengelolaan Kinerja di PMM Tidak Menambah Beban Guru

JAKARTA, siedoo.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah mulai Januari 2024. Sistem tersebut lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.

———

Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.

“Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” lanjut Nunuk Suryani, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lalu PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023  Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Batik Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke-3

Ketika kegiatan Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini. Salah satunya, Tony Natalian Sahertian (Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua), mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

“Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.

Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.

“Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut. (kemendikbudristek/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?