HUKUM. Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) kembali menggelar guest lecture melalui zoom meeting, belakangan ini. (foto: unimma)
Siedoo.com - HUKUM. Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) kembali menggelar guest lecture melalui zoom meeting, belakangan ini. (foto: unimma)
Daerah

Refleksi Satu Dekade Pemberlakuan UU Hak Cipta di Indonesia, FH UNIMMA Bahas Peluang dan Tantangannya

MAGELANG, siedoo.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) kembali menggelar guest lecture melalui zoom meeting, belakangan ini. Diikuti 60 mahasiswa UNIMMA dan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Apa yang dibahas?

———

Kesempatan tersebut dihadirkan dua narasumber. Temanya “Refleksi Satu Dekade Pemberlakuan UU Hak Cipta di Indonesia”.

“Ternyata tidak terasa sampai dengan hari ini sudah hampir satu dekade sejak tahun 2014 Undang-undang Hak Cipta itu diberlakukan,” kata Ketua Prodi Ilmu Hukum FH UNIMMA, Chrisna Bagus Edhita Praja, SH., MH.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan materi Satu Dekade UU Hak Cipta dan IR 4.0 Challenges and Disadvantages.

“Meskipun belum pas satu dekade tapi kajian-kajian terhadap pemberlakuan ini tentu selalu dilakukan,” tutur Chrisna.

Ketua APSIH (Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum) ini juga menjelaskan keterkaitan undang-undang dengan perkembangan teknologi.

“Kita lihat perkembangan teknologi informasi IoT (Internet of Things), Artificial Intelligence itu juga mempengaruhi keberlakuan undang-undang hak cipta atau justru malah penegakan UU hak cipta,” jelasnya.

“Ini tentu menjadi persoalan yang besar, ketika pemerintah tidak segera menyikapi adanya perkembangan informasi dan teknologi,” tambahnya.

Adapun pemateri kedua, dihadirkan Dosen UMRI, Dr. Raihana Nasution, SH., MH. Disampaikan pada dasarnya, kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan pemilik industri.

“Dalam tatanan norma, masing-masing memiliki prinsip dasar yaitu dalam hak cipta bersifat deklaratif karena perlindungan haknya tidak menggunakan syarat pendaftaran tetapi begitu diwujudkan ekspresi ide secara nyata itu otomatis dilindungi,” jelasnya.

“Kemudian hak milik industri, prinsip dasarnya adalah konstitutif artinya syarat perlindungan haknya itu adalah bersifat harus didapatkan,” tambahnya.

Dr. Raihana menambahkan, hak cipta mempunyai dua tujuan kembar yaitu menumbuhkan dan melindungi karya cipta dalam berbagai sektor-sektor sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Kegembiraan Babinsa Setelah Ikuti Pelatihan Komputer

Adapun tujuan kedua adalah menjaga ruang publik sebagai ruang bersama, dimana hak cipta berjalan bersama dengan kepentingan bersama.

Di akhir sesi perkuliahan, dilakukan diskusi interaktif antara kedua narasumber dengan mahasiswa. (unimma/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?