SOLO, siedoo.com – Ada usulan. Tanggal 28 Juni besok sebagai hari libur nasional. Di bulan Juni ini juga ada hari raya Idul Adha 1444 H. Apakah juga ada cuti bersama? Mari disimak soal kedua hal tersebut.
———
Di discoveri google muncul soal usulan tanggal 28 Juni besok sebagai libur nasional. Harinya hari Rabu. Pasaran Kliwon.
Usulan itu lahir dari Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Profesor Abdul Mu’ti. Menarik. Apa alasannya?
Kita tahu. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan. Bahwa Idul Adha 10 Zulhijah 1444 H di Indonesia bertepatan dengan tanggal di atas masehi itu.
Berbeda dengan kalender pada umumnya, yang nonkalender Muhammadiyah. Tanggal merahnya 29 Juni. Tertulis keterangan Idul Adha. Ini kemungkinan besar yang akan ditetapkan Pemerintah Pusat.
Jika kedepan memang demikian, di tahun ini, ada dua hari raya bagi umat Islam yang berbeda.
Idul Fitri lalu, Muhammadiyah menetaplan 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023.
Sementara pemerintah menetapkan 22 April 2023. Selisih satu hari.
“Jadi liburnya dua hari. Yaitu, tanggal 28 atau 29 Juni 2023,” katanya dilansir dari muhammadiyah.or.id.
Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id. Tentunya dengan tenang dan khusyuk.
Itu mengingat, beberapa tahun lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN): PNS dan PPPK.
Status pengabdi negara itu di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.
“Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.
Hal itu disampaikan saat Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Surakarta Periode 2022-2027, Rabu 7 Juni 2023, di Wisma Batari Surakarta.
Memang berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M.
Karenanya, Idul Adha 1444 H jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama.
Alasan tersebut karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.
Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat yang digelar pemerintah akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Usulan tersebut berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945. Yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada. Syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti.
Melansir dari kemenag.go.id, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah 1444 H pada Ahad, 18 Juni 2023.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, Sidang Isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Sidang isbat awal Zulhijah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah,” ujarnya.
Adib menjelaskan sidang penetapan awal Zulhijah ini merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di hari raya Idul Adha.
“Sidang ini merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada umat, untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha,” terangnya.
Usulan itu tentu akan disambut suka ria bagi yang pro. Apalagi jika jika ada cuti bersama hari raya Idul Adha. Bisa hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Ahad. Panjang sekali.
Yang khusus hari Rabu tinggal bagaimana apakah PP Muhammadiyah akan melayangkan surat resmi ke Pemerintah Pusat? Mengusulkan sebagai hari libur.
Atau itu hanya sekadar ditatanan wacana. Jika benar melayangkan surat, apakah akan dikabulkan pemerintah? Kita tunggu saja.
Soal cuti Idul Adha?
Berdasarkan SKB Menteri 3 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, hari libur nasional Idul Adha tidak disertai cuti bersama. (siedoo)