SOSIALISASI. Pihak KPU Kota Magelang beserta peserta sosialisasi tengah berpose bersama. (foto: fida/siedoo)
Siedoo.com - SOSIALISASI. Pihak KPU Kota Magelang beserta peserta sosialisasi tengah berpose bersama. (foto: fida/siedoo)
Politik

KPU Kota Magelang Sosialisasikan Dapil Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

MAGELANG, siedoo.com – Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terus mempersiapkan tahapan demi tahapan. Termasuk, sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Lantai 2 Hotel Atria Magelang, Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi dimulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB yang diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Magelang, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tyastuti, S.E.

Terdapat 61 peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Mereka dari perwakilan partai politik, ormas, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tujuannya agar masyarakat tahu pentingnya daerah pemilihan di dalam pemilu nanti dan tahu berada di dalam daerah pemilihan mana.

Dalam sosialisasi tersebut, Sukorini memaparkan pembagian daerah pemilihan yang telah ditentukan tempo hari dan juga berapa banyak jumlah kursi yang diperebutkan nantinya saat pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

“Dalam pemilihan anggota DPR RI, nantinya Kota Magelang masuk ke dalam Dapil Jawa Tengah 6 yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Purworejo,” tandasnya.

Dapil Jawa Tengah 6 akan memperebutkan 8 di kursi DPR RI. Sementara untuk DPRD Provinsi, Kota Magelang termasuk ke dalam dapil Jawa Tengah 8 yang terdiri dari Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Boyolali. Nantinya akan ada 8 kursi yang diperebutkan di dapil Jawa Tengah 8 dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Kemudian di Kota Magelang sendiri terbagi ke dalam tiga dapil. Dapil Kota Magelang 1 mencakup Kecamatan Magelang Selatan yang akan memperebutkan 8 kursi.

“Lalu dapil Kota Magelang 2 mencakup Kecamatan Magelang Tengah dan memperebutkan 10 kursi,” tambahnya.

Baca Juga :  Memperjuangkan Nasib Honorer Satpol PP Perlu Ada Kolaborasi Pemda hingga DPR RI

Selanjutnya dapil Kota Magelang 3 mencakup Kecamatan Magelang Utara yang akan memperebutkan 7 kursi. Maka alokasi kursi DPRD Kota Magelang adalah 25.

“Penduduk Kota Magelang itu kan 128.400 sekian jiwa ya. Sehingga, sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 itu pasal 191 ayat 2, apabila kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi,” jelas Sukorini. (fida/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?