DINAS. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. (foto: pemprovjateng)
Siedoo.com - DINAS. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. (foto: pemprovjateng)
Pendidikan

5.546 Guru Honorer Pemprov Jateng Telah Digaji sesuai UMK, Berapa Besarannya?

SEMARANG, siedoo.com – Di Jawa Tengah (Jateng), sampai saat ini tercatat total ada sekitar 5.546 orang guru honorer Pemprov Jateng telah disejahterakan dalam bentuk pemberian gaji sesuai nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Mereka adalah guru honorer atau biasa disebut guru tidak tetap (GTT), di bawah kewenangan Pemprov Jateng, yaitu GTT SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan, pada momen Hari Guru Nasional (HGN) ke-77 ini, pihaknya terus berupaya menyejahterakan guru honorer. Sebanyak 5.546 guru honorer dibiayai dari APBD.

Alokasi APBD dengan rata-rata sesuai nilai UMK, ditambah tambahan sesuai jenjang pendidikan, sekitar Rp2,6 juta per orang. Jika dikalikan 5.546 guru, besarannya sekitar Rp144.196.000

“Jumlahnya (guru honorer) nanti berkurang dengan adanya pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semua guru honorer di bawah pemprov itu minimal sudah (gaji) UMK,” katanya dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (25/11/2022).

Yang sarjana, lanjutnya, mendapatkan tambahan 10 persen, dan ada yang 7,5 persen, serta SMA ada tambahan lima persen. Persentase itu untuk tambahan penghasilan karena sekolah di Jateng itu zero pungutan.

“Sehingga tidak ada pendapatan lain, selain gaji dan tambahan gaji tersebut berdasarkan persentase,” kata Uswatun.

Menurutnya, pemprov juga berupaya memberikan kesejahteraan lain, yaitu beban jam guru mengajar maksimal 30 jam. Yang mana, beban guru mengajar itu 18 sampai 40 jam. Di Jateng, tidak menetapkan 40 jam, tapi 30 jam maksimal, utamanya untuk PPPK.

Hal tersebut sekaligus untuk mengakomodasi atau menyesuaikan (match) dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) minimal 24 jam.

“Tentu saja itu dikolaborasikan dengan ekuivalensi beban mengajar dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Kesejahteraan dalam hal ketika menjalankan aktivitasnya sebagai guru tidak terlalu capek. Karena tugas guru tidak hanya mengajar, tapi merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan rencana tindak lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Terobosan Keren! Di Krandengan Wonogiri, Pelajar TK dan SD Bayar Les Pakai Sampah

Sedangkan untuk guru PNS di Jateng, dia memastikan nilai gaji yang diterima sudah cukup, tergantung bagaimana mereka mensyukuri. Sementara, guru honorer yang semula mengajar dengan tujuan mulia, dulu gajinya Rp200 ribu, hingga Rp300 ribu per bulan, setelah disesuaikan dengan UMK berikut tambahan, menurutnya itu lebih baik.

“Saya kira ini sudah cukup baik. Tentu saja pengendaliannya ada di diri sendiri. Seperti apa sih penghasilannya, insya allah sampai saat ini kehadiran gaji cukup. PR kita saat ini bagaimana bisa masuk diangkat PPPK,” pungkasnya. (pemprovjateng/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?