MEGAH. Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Kuliah Fisipol Kampus Sidotopo Untidar tampak megah. (foto: kementerianpupr)
Siedoo.com - MEGAH. Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Kuliah Fisipol Kampus Sidotopo Untidar tampak megah. (foto: kementerianpupr)
Pendidikan

Pembangunan Kampus Untidar di Sidotopo Magelang Senilai Rp65 M Rampung, Cek Tinggi Lantainya dan Peruntukannya

MAGELANG, siedoo.com – Pembangunan Kampus Universitas Tidar (Untidar) di wilayah Sidotopo, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah telah usai. Di lokasi tersebut dibangun Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Kuliah Fisipol Kampus Sidotopo. Kini sudah mulai digunakan untuk kegiatan perkuliahan.

Gedung Kuliah Terpadu Untidar dibangun setinggi 5 lantai ruang perkuliahan, dan 1 lantai basement untuk parkir motor dengan luas bangunan 5026 m2.

Sedangkan Gedung Kuliah Fisipol dibangun setinggi 4 lantai ruang perkuliahan dan 1 lantai basement untuk parkir mobil dan motor dengan luas bangunan 3.587 m2.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah Cakra Nagara mengatakan, pembangunan gedung kuliah tersebut untuk mendukung peningkatan rasio perbandingan antara jumlah mahasiswa aktif dibandingkan dengan jumlah luasan efektif untuk kegiatan pembelajaran.

Pembangunan dimulai tahun 2021 di atas lahan di Kampus Sidotopo Kota Magelang yang awalnya adalah tanah Kota Magelang yang dihibahkan ke Universitas Tidar untuk lokasi kegiatan pembelajaran.

“Sesuai kontrak pembangunannya dengan anggaran APBN TA 2021-2022. Untuk pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh kontraktor PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai kontrak Rp65,59 miliar dan Konsultan Manajemen PT Riau Multi Cipta Dimensi senilai Rp1,8 miliar,” kata Cakra dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (18/11/2022).

Lingkup pekerjaannya mencakup pekerjaan Struktural, Arsitektural, MEP (Mekanikal Elektrikal dan Plumbing), Lansekap, dan Pemasangan PLTS Atap.

Pembangunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembangunan Kampus Sidotopo Universitas Tidar ini sesuai dengan arahan Presiden Republik yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi/Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Prasarana Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi sekolah, madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/PTKIN di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Berantas Stunting Balita, Tim PKM Untidar Gandeng Kelurahan Kramat Selatan

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki. (kementerianpupr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?