SEMARANG, siedoo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) butuh 4.351 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru. Kebutuhannya ada Guru Agama Islam, Guru Matematika, Guru Akuntansi dan Keuangan, Guru Antropologi, Guru Bahasa Indonesia.
Lalu ada juga Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Busana, Guru Broadcasting dan Perfilman, Guru Komunikasi Desain Visual, Guru Fisika, Guru Geografi, Guru Kimia, Guru Kecantikan dan SPA, Guru Seni Budaya, Guru TIK hingga Guru Animasi. Pendaftaran mulai 31 Oktober 2022 – 13 November 2022.
Pada penerimaan tahap ini dikhususkan bagi pelamar dengan kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan seleksi bagi pelamar kategori prioritas I dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Panitia Seleksi Nasional.
Informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Bisa juga membaca pengumuman resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengumuman lowongan formasi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tata cara pendaftaran dan penggunaane-materai dapat dilihat pada situs https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Berikut link kebutuhan lengkap formasi PPPK guru di Pemprov Jateng.
https://bkd.jatengprov.go.id/assets/upload/files/PENGUMUMAN%20PPPK%20GURU.pdf