Siedoo.com -
Nasional

233 Pelamar ‘Mangkir’ Tes P3K, Berikut Tahap Selanjutnya Bagi yang Lolos

JAKARTA – Tidak semua pemerintah daerah yang disurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjalankan seleski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K Tahap I. Dari 530 yang disurati, akhirnya hanya 360 pemerintah daerah yang menjalankan seleksi P3K.

Total ada tercatat ada 73.381 pelamar P3K Tahap I yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lalu hanya 73.158 mengikuti tahapan seleksi kompetensi yang digelar Sabtu-Minggu (23-24/2/2019).

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara.

“Lokasi tes tersebar di 360 kabupaten/kota dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan.

Dinyatakan, sebelum sampai pada tahapan seleksi kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing.

“Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi,” tambahnya.

Disebutkan, secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan 2.994 pelamar instansi pusat (perguruan tinggi negeri).

Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar tenaga pendidikan, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.  Bagi peserta tes yang nilainya sudah sampai ambang batas nilai, tahap selanjutnya akan diusulkan penetapan NIP.

“Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K,” pungkasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?