DPR. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (foto: dprri)
Siedoo.com - DPR. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (foto: dprri)
Politik

Soal Wacana Kampanye di Perguruan Tinggi, Ini Respons Politisi Senayan

JAKARTA – Belakangan ini berkembang wacana kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Wacana tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Menurutnya, selama ini paradigma kampus bebas politik praktis itu masih terbilang multi tafsir. Karena faktanya, tanpa disadari mahasiswa juga menerapkan budaya politik dalam hal pemilihan ketua di organisasi kemahasiswaan (ormawa).

“Nah karena itu, saya setuju opsi untuk kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan,” kata Huda dilansir dari dpr.go.id, Rabu (3/8/2022).

Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyadari bahwa usulain tersebut perlu pengaturan.

Maka dari itu, Huda mengusulkan agar wacana tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara Kemendikbud Ristek bersama kampus untuk memikirkan mekanisme pengaturan wacana tersebut.

“Apakah kampus mem-bikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden dan wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia. (Tapi) prinsipnya saya kira, saya setuju ruang itu dibuka,” ujar legislator dapil Jawa Barat VII ini.

Huda menilai, pembahasan wacana atas usulan tersebut akan lebih progresif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menyempurnakan atau mematangkan dari usulan tersebut. Sehingga, usulan ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terlibat.

“Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus,” tutupnya.

Belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum bisa dilakukan di kampus. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga :  'Sesumur, Sekasur, Sedapur' Jadi Elemen Dasar Pendidikan Politik

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya. (siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?