Siedoo.com - Prof Ir Mukhtasor MEng PhD, Guru Besar Teknik Kelautan ITS Surabaya, Jawa Timur.
Nasional Opini

Guru Besar : Revisi Permen ESDM Berpotensi Jadi Beban APBN

Siedoo, Pemerintah disarankan agar membatalkan Draft Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Revisi Permen itu kemudian diganti dengan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell.

Seperti diketahui, rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) menuai banyak pro kontra di publik. Revisi tersebut sama saja mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS.

Saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Permen ESDM tersebut untuk mengubah skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1.

Sebenarnya, Permen tersebut lebih rasional dan adil saat sebelum direvisi, karena setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam sebanyak 65 persen sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.

Kompensasi ini dapat digunakan sebagai biaya untuk mengatasi berbagai masalah. Sebut saja biaya menyalakan pembangkit untuk mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS.

Pada Draft Revisi Permen ESDM tersebut, biaya kompensasi yang ada sebelumnya akan diabaikan karena semua listrik yang diekspor siang dapat seluruhnya diimpor kembali malam. Dengan skema 1:1 ini, kompensasi biaya penyimpanan menjadi tanggungan PLN.

Sehingga ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN.

Draft Revisi Permen ESDM saat ini juga mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Sehingga membuka pintu masalah di mana potensi kemampuan APBN justru akan menguap.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Guru di Daerah 3T, Kemendikbud Gandeng Satuan Ini

Hal tersebut terjadi karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum yang dialihkan dari tanggung jawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN. Jika Draft revisi Permen ESDM tersebut disahkan, menunjukkan bahwa Menteri ESDM sudah tidak efektif mengkoordinasikan penyelarasan kebijakan lintas sektoral. Khususnya dengan Kementerian Perindustrian.

Jika Dewan Energi Nasional (DEN) tidak mengambil sikap dalam penyelarasan ini, berarti DEN telah gagal menjalankan amanat UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, di mana kebijakan lintas sektoral harus dikoordinasikan.

Penulis menyarankan agar Revisi Permen itu digantikan dengan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell. Biaya yang semula harus digunakan untuk menutup kompensasi diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, terlebih produsen solar cell.

Dengan demikian harga solar cell dari industri nasional kompetitif di pasaran dan pengguna PLTS Atap dapat membelinya lebih murah. Sehingga keekonomian PLTS Atap akan meningkat.

Terlebih strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell sejalan dengan PP No. 14 tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional yang salah satunya adalah industri pembangkit energi.

Bukan sebuah kebetulan, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut karena diutamakan pada seluruh tahapan rencana. Penulis pun berharap agar Presiden Jokowi dapat mengambil sikap yang tepat terhadap kekeliruan yang terjadi di Kementerian ESDM saat ini.

Untungnya, kebijakan atau program yang berdampak luas harus dilaporkan ke Presiden dan berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki. (*)

 

 

*Prof Ir Mukhtasor MEng PhD
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Mantan Anggota Dewan Energi Nasional

Apa Tanggapan Anda ?