MAGELANG – Tahapan informasi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah di tahun 2021 belum ada informasi lebih lanjut. Sementara di akhir tahun lalu, di bulan Desember 2020 telah cair untuk tahap 13 dan tahap 14.
“Bulan Desember 2020 sudah cair sampai tahap 13 dan tahap 14. Untuk SD Rp 450.000 dan SMP Rp 750.000 per tahun. Adapun untuk tahap selanjutnya pada tahun ini, belum ada info dari pusat, yang menerbitkan SK itu pusat, dan secara bertahap,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, dilansir dari beritamagelang.id.
Aziz mengatakan, bantuan PIP dilaksanakan setiap tahun. Bantuan tersebut diambil di bank oleh orang tua siswa menggunakan Kartu Indonesia Pintar.
“Diambil langsung oleh orang tua siswa di bank yang telah ditunjuk dan tidak ada potongan, siswa menerima utuh,” terang Aziz.
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tingkat menengah. Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Dikutip dari laman pip.kemendikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Mereka berhak mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Prioritas Sasaran Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
b. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
c. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (Siedoo)