Siedoo.com -
Opini

Lestarikan Hutan Kalimantan Dengan Kearifan Lokal Hukum Adat Jipen

Siedoo, Kalimantan dengan kekayaan hutannya diakui masyarakat dunia sebagai Paru-Paru Dunia. Namun kini menimbulkan keprihatinan dengan banyaknya permasalahan lingkungan di pulau itu. Seperti banyaknya lahan hutan yang kini beralih fungsi  sebagai ahan industri dan perkebunan kelapa sawit.

Berkaca dari hal itu, maka penting kita menggali kearifan lokal dalam melestarikan hutan, khususnya di Kalimantan. Misalnya dengan memberlakukan hukum adat dalam melestarikan hutan.

Menurut Kusumadi Pudjosewojo (Syahbandir, 2010) hukum adat merupakan keseluruhan hukum yang tidak tertulis. Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa hukum adat menjadi sebuah aturan yang sudah terinternalisasi atau mendarah daging pada masyarakat adat. Serta diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari meskipun tanpa adanya aturan tertulis.

Persoalan lingkungan yang timbul kini tidak ringan, misalnya setiap tahun pada musim kemarau terjadi pembakaran lahan hutan secara besar-besaran di Kalimantan Tengah. Sebagai tindakan aji mumpung membuka lahan secara gratis dan cepat. Dampaknya sendiri saat ini dapat dirasakan secara luas di mana ekosistem tumbuhan maupun hewan sudah terancam punah.

Pemberlakuan Jipen

Upaya pelestarian hutan di Kalimantan yaitu dengan memberlakukan hukum adat Jipen. Di mana pemberlakuan Jipen sendiri bukan hanya karena peninggalan nenek moyang, namun juga aspek yang dicakup atau dinaungi oleh hukum adat ini sangat kompleks dan relevan di masa kini.

Jipen dapat menjadi upaya pencegahan terjadinya bencana kerusakan lingkungan. Jipen juga dapat menindak persoalan lingkungan yang terjadi. Sehingga  kedudukan hukum adat Jipen di sini sangat diperlukan sebagai kontrol sosial masyarakat. Di mana Jipen dapat menjadi sebuah sistem yang mengatur struktur sosial di masyarakat. Yang menyelaraskan seluruh lapisan masyarakat dan menyeimbangkan antara hukum adat yang telah menjadi kearifan lokal dengan lingkungan masyarakat suku Dayak.

Baca Juga :  Catatan Kontroversial Kemendikbud

Pelanggar Dikenakan Denda

Jipen diberlakukan dan akan dikenakan kepada para pelaku atau pelanggar adanya kerusakan lingkungan dengan ketetapan hukum yang berlaku. Adapun bentuk pelanggarannya seperti membakar hutan dengan sengaja, proses penangkapan ikan dengan cara menuba (meracuni), menebang pepohonan berbuah seperti jenis pohon durian, manggis, dan lain-lain.

Jumlah besar denda Jipen yang harus dibayarkan sendiri tergantung pada jenis pelanggaran yang dibuat. Serta dipengaruhi oleh hasil musyawarah para mantir adat setempat yang umumnya musyawarah dipimpin oleh seorang Damang (Novrianti, dkk., 2019).

Pemberian denda Jipen ini menjadi langkah masyarakat adat dalam melindungi, pengelolaan lingkungan, serta pencegahaan terjadinya bencana kerusakan lingkungan. Sehingga masyarakat tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakan merugikan bukan hanya bagi lingkungan namun juga pengaruhnya sampai ke segi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat itu sendiri. (*)

Latifa Nur Rohmah
Mahasiswi Jurusan Sosiologi-Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Malang
Apa Tanggapan Anda ?