Siedoo.com -
Internasional

Buku Jerusalem, Bukti Lemahnya Pengawasan

JAKARTA – Buku Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang memuat Jerusalem adalah Ibu Kota dari Israel menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlingdungan Anak Indonesia (KPAI). Bagi KPAI, hal tersebut menunjukkan pengawasan yang lemah.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap buku-buku ajar, terutama buku SD,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti sebagaimana ditulis Jawa Pos.

Penilaian lemah pengawasan tersebut bukan tanpa alasan. Karena, hal itu sudah sering terjadi di Indonesia.

“Penulisan buku ajar yang ada kekeliruan isi bahkan substansi bukanlah kejadian pertama. Ini sudah terjadi kesekian kalinya,” ujarnya.

Dikatakan, masalah dalam buku pelajaran antara lain mulai dari adanya konten kekerasan sampai pornografi, termasuk penulisan ibu kota seperti di atas. Pengawasan buku ajar mestinya menjadi kewenangan Pusat Perbukuan dan Kurikulum (Pusbukur) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Jika dalam proses penilaian buku tersebut ada kelalaian Kemendikbud, maka tentu saja Kemdikbud menjadi pihak yang bertanggung jawab,” ujar Retno.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyatakan terdapat sanksi bagi pihak penulis atau penerbit buku pelajaran yang memberikan informasi tidak benar dalam buku terbitannya. Terlebih hingga kini keputusan soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel masih menjadi sengketa.

“Ada (sanksinya). Diatur itu di dalam aturan juga ada sanksi, di Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Ada terhadap penerbit yang tidak lakukan sebagaimana diatur itu,” kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud RI Totok Suprayitno.

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dinyatakan buku-buku yang dipakai di satuan pendidikan terlebih dulu harus melalui penilaian. Dan evaluasi oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud.

Baca Juga :  Di KBI XI, Sederet Pegiat Bahasa Terima Penghargaan Mendikbud

Dalam Pasal 11 ayat 2 Permen tersebut, Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada penulis dan atau penerbit yang memberikan informasi tidak benar dalam isi buku. Sanksi bisa berupa daftar hitam (blacklist), pelarangan penggunaan buku yang dimaksud pada satuan pendidikan, hingga larangan penggunaan seluruh buku yang diterbitkan penulis dan atau penerbit selama tiga tahun.

“Kami ajak masyarakat, guru, siapa saja siswa yang menemukan kesalahan atau kekurangsempurnaan buku itu untuk memberitahukan. Terutama kepada penulisnya,” ujarnya.

Penerbit Yudhistira menyatakan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memuat informasi soal Ibu Kota Negara Israel dalam buku.

Kepala Penerbitan Yudhistira Dedi Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil data dari sumber internet world population data sheet 2010.

“Kami tidak mengetahui kalau ternyata data tersebut masih menjadi perdebatan dan belum diakui secara internasional,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, dalam buku IPS untuk siswa kelas 6 SD yang tertulis Jerusalem adalah Ibu Kota dari Israel sempat diunggah di medsos. Unggahan yang tersebar di Facebook dan WhatsApp itu menjadi ramai diperbincangkan apalagi menyusul keputusan kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

Apa Tanggapan Anda ?