Siedoo.com - Ilustrasi KIP Kuliah. l sumber : int
Nasional

Catat! Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 21 Februari, ini Syarat-syaratnya

JAKARTA – KIP Kuliah merupakan salah satu kebijakan besutan Presiden RI Joko Widodo di periode keduanya menjabat, menyusul KIP yang sudah ada sejak 2014 lalu. Melalui kartu ini, pemerintah membebaskan siswa memilih jurusan pada universitas yang diinginkan.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah mulai 21 Februari 2020. Situs pendaftaran KIP Kuliah online akan diumumkan dalam waktu dekat.

Mahasiswa pemegang KIP Kuliah nantinya bakal mendapat bantuan berupa biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester dan bantuan biaya hidup Rp 4,2 juta per semester.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim berkomitmen melaksanakan arahan kepala negara dengan menyiapkan lebih dari 400 ribu KIP Kuliah terdiri dari KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

Kementerian berharap kode KIP Kuliah dapat digunakan dalam proses SNMPTN yang akan ditutup 27 Februari 2020.

Melansir dari detiknews.com, Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Paristiyanti Nurwadini mengatakan, peserta didik yang memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera akan diprioritaskan untuk mendapatkan KIP Kuliah. Sementara, yang tidak memikili kedua kartu itu masih bisa mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu.

Nggak punya KIP, nggak punya Kartu Sejahtera, masih bisa daftar. Tapi dengan dokumen valid tapi juga akan di valdasi oleh perguruan tinggi, apa memang betul dari keluarga kurang mampu tapi potensi akademiknya bagus dan diterima di perguruan tinggi, maka juga bisa,” katanya.

Selain itu, Paristiyanti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal KIP Kuliah masih dalam proses kajian. Kemendikbud juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses tersebut.

“Permendikbud bukan kayak bikin surat. Namanya peraturan haris dikaji. Ini kami kerjasama dengan Kumham agak lebih ngebut menyelesaikan KIP Kuliah. Saya yakin tidak lama lagi Kemenku HAM yang selama ini juga sangat membantu kami,” tutur Paristiyanti.

Baca Juga :  15 Ribu Kader Maarif Ramaikan Perwimanas II

Dikutip dari kompas.com, Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri.

Sebelum menentukan jurusan dan perguruan  tinggi pilihan, berikut syarat untuk mengajukan KIP Kuliah 2020:

Cakupan KIP Kuliah:

1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.

3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Syarat KIP Kuliah:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?