JAKARTA – Pidato Presiden Joko Widodo l saat puncak peringatan Hari Guru Nasional di Bekasi akhir November lalu terkait sinyal pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), rupanya berpengaruh. Kini, revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menggema.
Bila itu terealisasi, kemungkinan besar akan mengarah pada pengangkatan. Sebab, sejatinya dalam UU tersebut guru honorer secara otomatis tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Tetapi jadwal pembahasan revisi yang melibatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah pusat yang mestinya dilakukan Senin 4 Desember lalu, hingga kini belum juga terlaksana. Anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto mengungkapkan, tidak jadinya dibahas saat itu sebab pemerintah tidak bisa hadir.
“Mohon maaf tertunda lagi. Ini kami akan menanyakan kepada pemerintah kapan waktu pembahasan yang tepat. Yang pasti revisi UU ASN sudah masuk prolegnas,” katanya sebagaimana ditulis Jpnn.
Tertundanya pembahasan tersebut membuat kecewa guru honorer. Sebab revisi tersebut merupakan langkah untuk merubah payung hukum, dengan harapan langkah menjadi CPNS semakin mulus.
“Kami kecewa banget kok bisa jadwal tiba-tiba hilang. Ini sudah beberapa kali loh,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Kejadian ini, lanjutnya, menunjukkan tidak ada niatan serius dari Baleg maupun pemerintah dalam membahasnya. Harusnya, Baleg punya kekuatan untuk memaksa pemerintah hadir karena dasar membahas revisi tersebut sudah ada.
“Surpresnya kan sudah ada, tunggu apalagi. Kenapa kami diombang-ambing kayak ini,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Akhmad Juhana SPd MMPd pun mendorong pemerintah pusat untuk memprioritaskan guru honorer diangkat menjadi CPNS tahun 2018. Termasuk, guru honorer kategori 2 yang sudah lama masa kerjanya. Pemerintah pusat sudah menjanjikan mengangkat guru honorer menjadi PNS.
”Makanya selesesaikan, guru honorer ini diangkat jadi PNS,” kata Akhmad seperti diberitakan Radar Tasikmalaya.
Guru sukarelawan (sukwan) atau guru yang tidak dibayar pakai APBD juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. Mereka juga harus diangkat menjadi CPNS.
”Kami sangat mengharapkan guru sukwan jika tidak ada peluang diangkat menjadi PNS, diselesaikan dengan sistem outsourcing atau tenaga kontrak tahunan sesuai proses belajar mengajar (PBM) setiap tahun,” ungkapnya.