Siedoo.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. l foto : data.com
Nasional

Meski Pendidikan Nonformal Terancam, Tapi Masih Dibutuhkan Masyarakat

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan eksistensi pendidikan nonformal tetap dibutuhkan masyarakat. Pendidikan kategori ini sangat berkontribusi membantu masyarakat yang putus sekolah karena faktor ekonomi dan geografis.

“Hal ini menegaskan kembali kepada pemerintah urgennya pendidikan nonformal, menyusul dilikuidasinya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) oleh pemerintah,” katanya.

Ditandaskan, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mengenai dihapusnya Ditjen PAUD dan Dikmas menjadi awal ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal. Ditjen ini membawahi Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Penghapusan itu merupakan buntut dari perampingan struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) menyusul nomenklatur baru penggabungan Diknas dan Ristek Dikti menjadi Kemendikbud.

“Kami melihat reaksi yang cukup luas dari masyarakat,” tandasnya.

Ada catatan penting dari Komisi X DPR RI, lanjut Syaiful, bahwa penyelenggaraan pendidikan masyarakat merupakan amanat Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

UU ini mengatur secara konkrit pendidikan non formal. Jadi ada kontradiksi antara Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan UU Sisdiknas. Perpres tersebut mengancam keberadaan lembaga pendidikan nonformal.

Padahal, menurut politisi PKB ini, pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Ditambahkan Syaiful, pendidikan nonformal berkontribusi memenuhi kebutuhan masyarakat yang putus sekolah. Mereka yang kehilangan akses pendidikan formal bisa menempuh melalui program pendidikan paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.

“Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan lain-lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,” urainya.

Saat ini, jumlah satuan pendidikan nonformal hampir mencapai 11.574. Dari jumlah itu, 11.222 merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta dan 352 adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat ke MA, Jalur Hukum Lebih Efektif

“Hampir 99 persen pendekatan pendidikannya melalui tatap muka. Karakter peserta didik nonformal ini adalah pelaku seni, pegiat budaya, atlet, artis, dan buruh migran. Saya tidak bisa membayangkan kalau proses ini tidak bisa berjalan di kemudian hari,” tutup Syaiful. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?