Siedoo.com -
Nasional

Jokowi Ditodong Naikkan BOS 30 Persen

BEKASI – Jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk guru honorer saat ini dirasa sedikit. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap pada pemerintah agar menaikkannya. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi kesejahteraan guru.

“Kalau belum bisa diangkat semuanya menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), kami mohon dengan segala hormat kepada bapak presiden, BOS jangan 15 persen. Kalau boleh BOS itu dinaikkan 30 persen,” kata Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi pada acara puncak HUT PGRI ke-72 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi,sebagaimana ditulis Jpnn.

Ditandaskan, bila dihitung besaran 15 persen untuk pembayaran gaji nilainya sangat rendah. Untuk diketahui, gaji guru tidak tetap, guru honorer di 3T (terdepan, terluar, tertinggal) rata-rata Rp 300 ribu. Ini berbeda jauh dengan guru PNS, sehingga kesenjangan sangat terasa. Padahal tanggung jawab GTT dan guru honorer ini setara guru PNS.

PGRI juga mengusulkan agar dana BOS diberikan kepada daerah untuk mengaturnya. Jangan terlalu straight sehingga kepala sekolah kebingungan.

Presiden Joko Widodo merespons positif usulan untuk menaikannya, khususnya diperuntukkan bagi guru honorer. Menurutnya ada banyak ruang untuk membantu guru seperti dana BOS. Ia menjanjikan dana BOS akan diperbaiki jumlah dan kualitasnya.

“Saya setuju usulan PGRI menaikkan dana BOS,” katanya.

Soal berapa jumlahnya, akan disesuaikan dengan kemampuan negara dalam menganggarkannya. Beberapa pihak perlu duduk satu meja menyikapi ini

“Berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Mendikbud, MenPANRB, dan kepala daerah harus koordinasi untuk membahas ini,” ucap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, usulan menjadi 30 persen itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Unit cost dana BOS untuk SD, diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Lalu untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp 1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp 1,6 juta/siswa.

Baca Juga :  Belum Saatnya Bahas Pengangkatan Honorer

Pengurus pusat Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer.

’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ kata Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat ini.

Apa Tanggapan Anda ?