Siedoo.com -
Nasional

Polemik Wacana Kontrak Kerja Guru Honorer

TASIKMALAYA- Guru honorer K2 merasa terusik dengan rencana pemerintah untuk mengikat kerja mereka dengan bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Mereka inginnya langsung diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rencananya, P3K akan diterapkan tahun depan.

”Karena kami K2 yang dikejar adalah PNS, bukan P3K,” kata Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Nasihin SPdI sebagaimana ditulis Radar Tasikmalaya.

Adapun bila mereka diangkat menjadi PNS akan menikmati gaji pensiun. Tetapi bila diikat dengan P3K tidak akan menikmatinya. P3K diberlakukan bagi guru honorer minimal berusia 35 tahun. Mereka ingin PNS karena jelas berkaitan dengan usia. Sehingga pengabdian mereka ingin mendapat penghargaan dari pemerintah.

Baca : Ini Batasan Usia Tenaga Honorer tak Bisa jadi CPNS

”Sejak dulu pemerintah selalu menawarkan P3K. Namun selalu kita tolak mentah-mentah,” paparnya.

Nasihin menambahkan, honorer K2 itu jenjang kerjannya sudah cukup lama. Bahkan terhitung mulai tanggal (TMT) dari tahun 2005 ke bawah dan intansinya hanya di negeri saja. Sedangkan untuk non-K2 TMT-nya dari 2006 ke atas dan instansinya ada di negeri dan swasta.

”Dan K2 juga sudah mempunyai dasar hukum, beda dengan non K2,” bebernya.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan diikat dengan P3K atau tidaknya, masih perlu pengkajian mendalam. Itu supaya mendapat respon baik dan disetujui Presiden Joko Widodo.

“Guru berstatus P3K baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan. Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagaimana ditulis Liputan6.

Dijelaskan, BKN harus menjalankan tes kebijakan (policy test) sebagai sebuah standar umum dalam pembuatan kebijakan. Sebab jika tidak dilakukan tes kebijakan, maka akan dikhawatirkan merepotkan Presiden.

Baca Juga :  Begini Idealnya Menjadi Guru

“Dites biar terjadi diskursus dan tidak terjadi gejolak yang besar. Kalau tidak dites, lalu dikeluarkan kebijakannya, ternyata ada penolakan besar, maka akan merepotkan Presiden,” tandasnya.

Baca : Jumlah Guru yang Diusulkan sebagai CPNS

Menurutnya, perlakuan pemerintah terhadap PNS dan PPPK tidak terlalu berbeda jauh. Bedanya hanya pada kontrak yang diteken supaya guru dan bidan komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

“Sama. Bedanya cuma ada kontrak dan kontraknya dinilai berdasarkan kinerja. PPPK di daerah terpencil juga pasti akan mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan kemahalan,” akunya.

Apa Tanggapan Anda ?