SUMUT – Pembenahan sistem zonasi pendidikan dan pengangguran di Sumatera Utara menjadi fokus kunjungan Komisi X DPR RI. Sejak diterapkan beberapa tahun lalu, sistem zonasi menuai keluhan dari masyarakat. Untuk itu, penting dilakukan pembenahan yang disesuaikan dengan kondisi di daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mencanangkan untuk program penerimaan siswa baru 2020 terdiri dari 50 persen zonasi, 30 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan.
“Permasalahan-permasalahan seputar zonasi sudah kami sampaikan kepada pemerintah,” jelas Dede di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, belakangan ini.
Komisi X DPR RI mendorong dan mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan perlu beberapa upaya agar pembauran melalui sistem zonasi tersebut dapat tercapai secara maksimal.
“Banyak persoalan yang masih harus diperbaiki. Contohnya seperti sistem zonasi pendidikan, khususnya di Medan, Sumatera Utara, yang tentu saja berbeda dengan di Jakarta yang sudah majemuk,” ujar Edy.
Selain permasalahan zonasi, diutarakannya, keinginannya untuk mengubah persentase jumlah SMA dengan SMK. “Kalau saya melihat kebutuhan dan kesempatan ke depan ini, saya ingin mengubah jumlah SMK menjadi 60 persen dan jumlah SMA 40 persen,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah meningkatnya angka pengangguran di Sumatera Utara. Namun, persoalan yang dihadapi adalah mahalnya biaya infrastruktur untuk keperluan SMK daripada SMA.
“Secara bertahap, saya yakin Komisi X DPR RI akan membantu kami mewujudkan hal tersebut,” harap Edy. (Siedoo)