Siedoo.com -
Nasional

Ombudsman Minta Disdik Mendata Siswa PPDB 2019

DENPASAR – Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menyiapkan aturan pada tahun 2018 lalu. Di mana Mendikbud telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB tahun 2019.

Permendikbud tersebut merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB yang digunakan pedoman dalam PPDB tahun 2018.

Berkaitan dengan PPDB ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengimbau agar Dinas Pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi sudah mulai mendata jumlah siswa. Baik yang akan masuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pihaknya mengatakan, hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa ketimbang nilai UN dan rapor.

“Perlu diketahui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB menetapkan penerimaan lewat jalur zona sebesar 90%. Kami berharap dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah terdekat. Apalagi dalam Permendikbud tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya nilai UN,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhattab.

Dilansir bali.tribunnews.com, Umar juga meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di daerah. Mulai dari gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para politisi di dewan perwakilan, tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah.

“Dengan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, maka proses PPDB akan berjalan dengan baik. Sehingga kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan kuota dapat dihindarkan,” kata Umar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?