Siedoo.com -
Daerah

PPDB SMP 2019, Semua Sekolah Dipastikan Siap Tampung Siswa

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya telah membuat skema khusus untuk penempatan calon siswa mitra warga, yaitu dengan menggandeng SMP negeri maupun swasta. Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah kini tidak perlu khawatir lagi anaknya tidak mendapatkan sekolah.

“Pertunjuk teknis penerimaan peserta didik baru telah diluncurkan dan diunggah di laman ppdbsurabaya.net. Total ada empat jalur yang dibuka untuk PPDB tahun ini. Yakni, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi, jalur zonasi (kawasan), dan reguler/umum,” ujar Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan dilansir Jawapos.com.

Dikatakan Ikhsan, sosialisasi sudah dilakukan dan simulasi pun sudah berjalan. Orangtua maupun calon peserta didik bisa latihan simulasi untuk jalur zonasi PPDB. Dalam jalur zonasi, calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar akan mendapat lima rekomendasi sekolah terdekat.

“Kemudian, mereka dapat memilih dua sekolah sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan berdasar alamat tempat tinggal. Kalau yang zonasi ini pilihan sekolahnya harus di dalam zona,” ujarnya dikutip Desimpul.blogspot.com.

Ikhsan menambahkan, ada yang berbeda dalam PPDB jalur zonasi untuk kategori mitra warga. Pemkot pun sudah berkomitmen bagi masyarakat yang masuk kategori mitra warga agar mendapatkan sekolah.

Mekanisme pendaftaran CPDB jalur zonasi kategori mitra warga dilakukan dengan penempatan kepada SMP negeri dan swasta terdekat berdasar data alamat tempat tinggal. Untuk mitra warga, Dispendik Surabaya sudah berkomitmen bersama.

Di mana masyarakat yang mendaftar mitra warga akan diploting, ditempatkan dan dicarikan sekolah yang terdekat rumahnya, baik swasta maupun negeri. Mitra warga yang ditempatkan di SMP swasta maupun negeri akan mendapat pendidikan dan fasilitas yang sama.

“Jadi, anak-anak mitra warga tetap dibebaskan dari biaya pendidikan di sekolah tersebut hingga lulus. Ini sudah komitmen kami dengan SMP swasta,” ujarnya ditulis Jpnn.com.

Hal itu didukung peraturan wali kota yang menaungi masyarakat berpenghasilan rendah. Di dalamnya sudah ada nama-nama calon yang berada di jalur mitra warga. Mereka sudah ditempatkan di sekolah-sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Menimbang Plus-Minus, Sistem Zonasi PPDB Perlu Dikaji Ulang

Ikhsan menandaskan, penempatan sekolah tersebut ditentukan bersama-sama antara linmas serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri dan swasta. Penentuan tersebut didasarkan atas data yang ada per wilayah dengan SMP terdekat dengan domisili warga.

“Jadi, tidak ada bedanya nanti baik di SMP swasta maupun negeri. Fasilitasnya sama,” tandas Ikhsan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?