Siedoo.com -
Nasional

Sanksi Pengurangan Dana BOS Perlu Dipertimbangkan

JAKARTA – Karena menimbulkan polemik di masyarakat, regulasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut wakil rakyat yang duduk di Senayan, DPR RI, revisi yang dilakukan mestinya tidak hanya hal-hal tertentu yang diprotes masyarakat, seperti zonasi dan jalur prestasi saja.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyatakan revisi memang harus menyeluruh, tidak bisa parsial. Revisi tidak bisa hanya untuk urusan yang saat ini diprotes masyarakat.

“Kemendikbud harus melihat revisi tersebut secara utuh,” ujar Ferdi.

Pihaknya mendesak Kemendikbud harus mempertimbangkan kembali pemberian sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019. Sebab, sepengetahuannya pada Pasal 41 Ayat 1 butir B yaitu adanya pengurangan dan realokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bagi sekolah atau pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran.

“Problem utamanya adalah kalau pengurangan dana BOS adalah mengurangi hak-hak peserta didik,” ujarnya.

Menurut Ferdi, salah satu poin pemberian sanksi tersebut yaitu realokasi pemberian dana BOS sebagaimana pasal 41 ayat 1 petunjuk pelaksanaan PPDB.

“Kami belum melihat secara detail itu sudah dicabut atau belum, karena menyangkut sanksi yang menyiksa masyarakat. Kalau itu belum dicabut oleh saudara Mendikbud, padahal ini yang perlu didukung,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerataan anggaran juga perlu dilakukan. Sebelumnya, Kemendikbud telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun. Namun, Komisi X DPR RI tidak langsung menyetujuinya.

“Ada proses di internal di pemerintah juga belum dilakukan, yaitu surat kepada Kemenkeu dan Bappenas. APBN 2020 harusnya fokus pada penguatan SDM, tapi sayangnya itu tidak tergambarkan baik oleh Kemendikbud,” tambahnya.

Secara konkret, legislator dapil Jawa Barat XI itu menawarkan solusi keluwesan karena beragamnya kondisi budaya di Indonesia.

Baca Juga :  Sistem Zonasi PPDB Bisa Tekan Jumlah Pelajar Bermotor

“Kita sadari dulu, Indonesia ini beragam. Beragam latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi, harusnya dibuat secara bertahap termasuk dalam keputusan raker agar Kemendikbud membuat peta jalan terhadap PPDB,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan, stigma sekolah favorit dan non-favorit dapat ditanggalkan masyarakat, bila semua sekolah negeri bisa mencapai standar pelayanan dan mutu pendidikan yang sama. Hal ini terkait PPDB melalui sistem zonasi di lapangan.

Dijelaskan Hetifah, salah satu tujuan sistem zonasi memang untuk pemerataan kualitas pendidikan dan menghapus stigma sekolah favorit. Tetapi, niat baik itu tak selamanya mulus saat diterapkan. Ada persoalan teknis mendasar yang harus dipertimbangkan matang-matang terkait penerapan sistem zonasi ini.

“Tujuannya sistem zonasi ini sangat baik memberikan pelayanan pendidikan yang sama kepada semua anak bangsa, tapi kalau kita melirik kondisi pendidikan saat ini kan pelayanan dan mutu pendidikan di Indonesia belum merata dan masih menjadi persoalaan,” ungkapnyanya.

Untuk menyelesaikan itu, ia meminta Kemendikbud melakukan pemetaan, agar semua sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan pelayanan dan mutu pendidikan.

“Melalui anggaran 20 persen APBN yang dikhususkan untuk pendidikan, saya yakin kalau itu digunakan dengan baik pasti sarpras bisa segera ditingkatkan, terlebih komitmen saat ini adalah membangun SDM. Ini akan menjadi awal kita membenahi persoalan pendidikan,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud melakukan evaluasi Permendikbud No 51 Tahun 2019 tentang PPDB.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan dalam revisi itu, kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen.

Mendikbud menjelaskan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?