JAKARTA – Urusan pendidikan tinggi kini sudah tidak lagi menginduk di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek). Keberadaannya ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 24 Oktober 2019.
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku tantangannya memimpin Kemendikbud akan lebih berat. Karena saat ini pendidikan tinggi juga di bawah Kemendikbud.
“Tantangannya akan luar biasa berat. Di bawah saya bukan hanya Mendikbud yang tradisional tetapi sekarang digabung juga dengan dikti. Jadi semua ter-integrate, tetapi itu baik karena semua strateginya akan terpadu, tetapi tantangannya sangat berat,” kata Nadiem.
Mendikbud mengapresiasi hasil kerja para pendahulunya yaitu Mendikbud dan Menristekdikti pada Kabinet Kerja.
“Ada banyak hal yang baik sekali yang telah dilakukan predecessor saya. Pak Muhadjir dan Pak Mohamad Nasir. Mereka telah melakukan berbagai macam terobosan yang akan saya teruskan dan akan saya tingkatkan,” ujar Mendikbud.
Tugas Kemendikbud, berdasarkan perpres tersebut, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4).
Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi; h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan k. Badan Penelitian dan Pengembangan.
Mendikbud dalam pekerjaannya juga akan dibantu lima staf ahli. Staf ahli Mendikbud terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. Staf Ahli Bidang Akademik. (Siedoo)