Siedoo.com -
Nasional

Laman Pendaftaran P3K Sudah Bisa Dibuka, Sebelum Regristasi Hubungi Instansi Masing-masing

JAKARTA – Laman sscasn.bkn.go.id kini sudah bisa dibuka. Untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Anda bisa melihat tampilan di halaman muka pada PPPK, lalu klik di bawahnya akan muncul “Daftar Sekarang!”. Di bagian ini, akan ada penjelasan soal syarat-syarat untuk mendaftar P3K, baik dari bidang tenaga pendidik, penyuluh pertanian, ataupun tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019.

“Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id,” katanya dilansir dari menpan.go.id.

Di laman sscasn.bkn.go.id dibagian menu regristrasi pada P3K akan tertulis waktu pendaftaran tersebut. Sebelum melakukan pendaftaran diharap untuk menghubungi instansi masing-masing.

Bunyinya :

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 – 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi,” tulis dalam menu tersebut.

Untuk alur pendaftarannya sebagai berikut.

 

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II.

Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru. Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah.

Melansir dari liputan6.com, pada prosesi seleksi, ada tes wawancara yang memastikan pendaftar memiliki netralitas dalam pileg dan pilpres mendatang serta komitmen mereka pada Pancasila dan UUD 45.

Baca Juga :  Berikut Nilai Aman untuk Bisa Lolos SBMPTN 2019

“Yang berbeda juga ada tahap wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian setempat,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Ridwan.

“Bagaimana tanggapannya (peserta) tentang Pancasila, UUD 45? Tidak boleh menyimpang. Harus netral dalam pilpres, pileg, hal-hal seperti itu,” tambahnya.

Itu tidak berhenti di tahap wawancara saja, melainkan akan berlangsung secara berkelanjutan sebagai pertimbangan perpanjangan kontrak kerja. Komitmen P3K terhadap Pancasila dan UUD 45 akan selalu dipastikan.

Masa kontrak paling singkat bagi rekrutmen P3K adalah satu tahun. Ridwan menyebut, pegawai yang berstatus P3K diharapkan bisa terus bertugas hingga masa pensiun jika bertugas dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jika memang baik, maka dia akan lanjut, tidak perlu tes lagi. Istilahnya ekstensi kontrak. Tapi mudah-mudahan waktunya sampai pensiun,” pungkas Ridwan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?