Siedoo.com - Ilustrasi ASN. l sumber: net
Nasional

Seleksi P3K? Menunggu Regulasi Hasil Koordinasi Kemenkeu dan Pemda

JAKARTA – Kapan digelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II? Sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah jelas. Dijadwalkan digelar Oktober mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, ada koordinasi yang mesti dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyegerakan rekrutmen P3K tahap II ini.

“P3K ada, tapi setelah CPNS. Diujung tahun karena masih ada regulasi yang harus dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Pemda. Masalah gaji sebenarnya,” tuturnya dilansir dari liputan6.com.

Kendati demikian, pihaknya tak memberikan sinyal jelas kapan realisasi proses rekrutmen PPPK tahap II 2019 akan dilaksanakan.

“Ya nanti ujungnya Perpres. Kalau CPNS kan bulan depan. Begitu tuntas kita urus (P3K),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K tahap II.

“Sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K tahap I,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari detik.com.

Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251. Rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208. Sementara untuk seleksi PPPK tahap I sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.

Sementara itu, Pemkot Madiun, Jawa Timur, mengusulkan 216 formasi CPNS dan P3K  tahun 2019 ke KemenPAN-RB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan dari ratusan formasi tersebut terinci, 75 formasi untuk CPNS dan 141 formasi untuk calon P3K.

Baca Juga :  Beban Administrasi Guru Berkurang, RPP Disederhanakan Menjadi 3 Komponen

“Prioritas formasi untuk tenaga administrasi di sekolah dan kelurahan. Juga tenaga kependidikan dan kesehatan,” ujar Haris sebagaimana ditulis jpnn.com.

Menurut dia, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, formasi yang diusulkan tersebut masih kurang. Apalagi, ketentuan pengusulannya dibatasi, yakni, 30 persen formasi CPNS dan 70 persen P3K. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?