Siedoo.com - Tes SKD CPNS. l foto : kabarmadura.id
Nasional

180.861 Peserta Gugur SKD, Keterlambatan Menjadi Alasan Tertinggi Ketidakhadiran

JAKARTA – Sebanyak 180.861 peserta sudah dipastikan gugur dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 meski belum ada pengumuman. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak 27 Januari 2020 – Maret mendatang.

Dari total jumlah peserta yang semestinya mengikuti SKD hingga 7 Februari 2020 sebanyak 1.172.222. Sebanyak 180.861 orang tidak mengikuti SKD.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran. Untuk itu diinformasikan kepada seluruh peserta yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulai masuk ke ruang tes. Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019,” Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, dilansir dari bkn.go.id

Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD hingga tanggal tersebut, secara nasional sekitar 40,11%. Dengan rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23% dan instansi daerah sebesar 41,58%.

Sementara itu berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga cyber sekitar 54,96%, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86%, lulusan terbaik 90,86%, diaspora : 100%, penyandang disabilitas 62,36% dan formasi umum sekitar 39,90%.

Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.

Sebelum pelaksanaan ujian SKD, BKN sudah mengimbau peserta mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian.

Dikutip dari makasar.tribunnews.com, berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

Baca Juga :  Rencana dan Kajian Kuliah Daring

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.

-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

9. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

10. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS 2019.

11. Peserta di dalam ruang tes dilarang: Membawa buku atau catatan lainnya, membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis, membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian, menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman, merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu

12.Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan CPNS, Sudah Beredar Lewat Medsos

14. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

15. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sementara itu hasil kelulusan SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, dikutip dari tribunnews.com berikut cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS. Baik di instansi pusat maupun daerah.

Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?