JAKARTA – Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis 95 aduan yang diterima posko pengaduan KPAI dari 10 provinsi dan 33 kabupaten/kota. Aduan tersebut didominasi dugaan kecurangan, penolakan siswa oleh sekolah dan domisili bermasalah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, sekitar 10 persen dari total aduan menolak sistem zonasi. Mayoritas pengadu mendukung sistem zonasi dengan berbagai catatan.
“Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud Nomor 51/2019 sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya dan masih minim jumlahnya terutama di jenjang SMP dan SMA,” kata Retno dilansir dari pikiranrakyat.com.
Dinyatakan, tujuan dari sistem zonasi untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat. Melalui pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan dan partisipasi masyarakat.
“Namun pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada zonasi siswa, namun harus disertai zonasi pendidikan, termasuk zonasi guru,” jelasnya.
Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, tambahnya, pemerintah harus memetakan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur dan integrasi pendidikan formal dan nonformal.
Ia menjelaskan, kebijakan zona sejalan dengan kepentingan terbaik anak. Pasalnya, sistem zonasi mendekatkan jarak rumah ke sekolah. Hal tersebut memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
Di antaranya, anak menjadi sehat karena setiap hari ke sekolah cukup jalan kaki atau naik sepeda. Menurut dia, selama ini banyak anak usia SMP dan SMA/SMK sudah diberikan sepeda motor untuk ke sekolah meskipun belum memiliki SIM.
“Angka tawuran pelajar juga bisa diturunkan. Karena selama ini tawuran kerap dipicu oleh perjumpaan anak-anak berbeda sekolah di perjalanan dan di kendaraan umum menuju dan pulang sekolah,” katanya.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan zonasi sekolah diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air. Termasuk, memudahkan penanganan dan pengelolaan guru, mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir.
“Dan penyaluran bantuan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dilakukan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah,” tandasnya dilansir dari kemdikbud.com.
Kegiatan-kegiatan itu, dapat dilakukan melalui kegiatan di kelompok/musyawarah kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah (KKG, MGMP, KKS, MKPS, KKPS, atau MKPS). (Siedoo)