Siedoo.com -
Nasional

Satgas Khusus PPDB Pelototi Pelaksanaan Zonasi Sekolah

JAKARTA – Pelaksanaan zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak serta merta akan berjalan tanpa pengawasan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat membentuk Satgas PPDB. Satuan ini dibentuk untuk memastikan berjalannya zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas hingga ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri.

“Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri. Ada satgasnya,” katanya melansir dari kemdikbud.go.id.

“Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tambahnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, tugas Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti, Kemendagri akan melakukan pembinaan kepada daerah yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan.

“Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) daerah harus melaksanakan,” tegasnya.

Menurut Zudan Arif, penanggung jawab akhir urusan pendidikan nasional ada di pundak Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala daerah bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan program nasional.

Karena itu Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat (Kemendikbud) dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan zonasi.

“Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan sanksi kalau tidak ikut (kebijakan nasional) berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) program nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?