Siedoo.com -
Nasional

Pendaftaran Calon Rektor UI Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

DEPOK – Masa jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2014 – 2019 akan berakhir 4 Desember mendatang. Kini, universitas berjas almamater warna kuning tersebut membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Rektor untuk periode lima tahun mendatang secara online mulai 2 Juli – 2 Agustus. Situsnya pemilihanrektor.ui.ac.id.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menyatakan, pendaftaran Rektor UI terbuka bagi umum, bagi putra-putri terbaik bangsa dimanapun bisa mendaftar, namun tentunya memenuhi persyaratan.

“Saya berharap Rektor UI yang terpilih memiliki visi jauh ke depan, mampu membangun sinergi yang kuat antara jaringan nasional, regional hingga internasional, serta dengan dunia Industri,” katanya.

Perioden ini, rektor UI masih dijabat Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met. Saleh berharap calon rektor nantinya juga memiliki semangat kerja yang luar biasa karena tantangan perguruan tinggi ke depan semakin berat.

“Membangun UI juga turut membangun bangsa Indonesia,” tandasnya.

Adapun syarat dan kriteria menjadi Calon Rektor UI adalah:

1. Warga negara Indonesia

2. Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

3. Sehat jasmani dan jiwa berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditentukan oleh Pansus Pilrek

4. Berpendidikan Doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI berdasarkan tanda lulus yang sah atau berpendidikan doktor dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti

5. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup termasuk data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga serta NPWP dan SPT terakhir

6. Membuat makalah maksimal 10 halaman yang berisi:

  • Motivasi calon untuk menjadi rektor, pemikiran mengenai Renstra UI dan program kerja yang mengacu kepada Kebijakan Umum Ul,
  • Gambaran diri atau uraian tentang diri sendiri
Baca Juga :  Rektor ITS Harapkan Prestasi Internasional Terus Dilanjutkan

7. Menandatangani surat kesanggupan untuk menjadi Rektor, memberikan komitmen bekerja penuh waktu, dievaluasi secara berkala dalam jabatannya sebagai Rektor, mundur atau menerima diberhentikan jika dinilai oleh MWA tidak sanggup memenuhi tanggungjawabnya

8. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik

9. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI

10. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Tahapan Pemilihan Rektor

Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan. Sejalan dengan tahapan tersebut, akan dilakukan klarifikasi, verifikasi, dan seleksi yang akan menghasilkan setidaknya 20 calon rektor terjaring. Pengumuman 20 Calon Rektor akan dilakukan pada 2 September 2019.

Berikutnya akan dilakukan proses penyaringan 7 calon rektor oleh Pansus Pilrek pada 2 – 15 September, dan akan diumumkan 16 September 2019.

Proses penyaringan Calon Rektor UI juga melibatkan lembaga negara diantaranya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Tahapan selanjutnya, ke 7 Calon Rektor Tersaring akan melakukan presentasi di depan para pakar. Kemudian akan diumumkan 3 Besar Calon Rektor pada 20 September 2019.

Tahapan akhir, ketiga Calon Rektor tersebut akan menjalankan Debat Publik pada 23 September 2019. Hasil akhir yaitu Penetapan Rektor Terpilih akan dilaksanakan pada 25 September 2019. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?