Siedoo.com -
Nasional

Ini Dia Syarat, Tahapan CPNS dan P3K 2019 hingga Soal HOTS

JAKARTA – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah diketahui masyarakat umum. Banyak yang menunggu adanya penerimaan tersebut di tahun ini. Tidak sedikit yang mencari berbagai informasi untuk mengetahui seleksi tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengemumkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 254.173 formasi. Rincian kebutuhan pemerintah pusat 46.425 dan 207.747 untuk pemerintah daerah.

Kebutuhan PNS pemerintah pusat dari masyarakat umum sebanyak 17.519 orang dan sekolah kedinasan 5.694 orang sehingga jumlahnya 17.519 orang. Untuk P3K kebutuhan dari eks tenaga honorer 2 dan honorer 23.212 orang.

Pemerintah daerah untuk PNS dari masyarakat umum sebanyak 62.249 orang dan sekolah kedinasan 75 orang. Sedangkan untuk P3K membutuhkan 145.424 orang.

P3K untuk tahun ini lebih diutamakan para honorer dan yang melebihi umur 35 tahun.

Soal untuk seleksi CPNS akan menggunakan High Order Thinking Skills (HOTS). Soal HOTS akan ada di tes karakteristik kepribadian (TKP) sebanyak 35 soal. Bobot nilai tidak ada 0 dan setiap pilihan akan memiliki nilai yang berbeda.

Bobot nilai mulai dari 4,3,2 dan yang terendah 1. Jumlah soal 100 dengan waktu 90 menit. Rincian soal 35 soal tes kewarganegaraan, 30 soal tes intelejensia umum (TIU) dan 35 soal TKP.

Kemendikbud juga ikut andil dalam seleksi ini. Seleksi juga seperti UNBK sekolah.

“Tes seleksi ASN 2019 menggunakan platform UNBK tentu materinya berbeda,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy dilansir dari fajar.co.id

Rekrutmen ASN ini akan dibuka Oktober 2019 dan pelamaran hingga pengumuman seleksi dilakukan via online.

Soal yang digunakan tahun 2018 akan diubah dan ada beberapa soal yang baru.

Baca Juga :  Ini Dia Waktu Penentuan Formasi hingga Seleksi CPNS dan P3K 2021

“Soal-soal SKD (seleksi kompetensi dasar) sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan,” kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan dikutip dari m.tribunnews.com.

Soal seleksi kompetenesi bidang (SKB) pihaknya sudah berkoordinasi dengan 100 kementrian yang menjadi pembina fungsional. Soal yang kurang tepat dapat disesuaikan.

Mengutip dari PP No ll tahun 2017 tentang manajemen PNS berikut tahapannya:

  1. Perencanaan

Panselnas dan panitia seleksi instansi menyusun serta menetapkan perencanaan pengadaan PNS

  1. Pengumuman lowongan

Panselnas mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat isinya jabatan, jumlah lowongan, kualitas pendidikan, serta instansu pemerintahan yang membutuhkan jabatan PNS

  1. Pelamaran

Masyarakat melakukan pelamaran CPNS dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Halaman untuk melamar adalah sscasn.bkn.go.id

  1. Seleksi dan pengumuman hasil seleksi

Seleksi CPNS terdiri dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

  1. Pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS
  2. Pengangkatan CPNS

CPNS diangkat PNS dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan.

PP No 48 tahun 2018 tentang manajemen P3K tahapannya:

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan secara terbuka kepada masyarakat
  3. Pelamaran
  4. Seleksi

Seleksi berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi kultural) yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan

  1. Pengumuman hasil seleksi
  2. Pengangkatan P3K

Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan terutama bidan, perawat, dokter untuk mengisi puskesmas. Selain itu guru, tenaga infrastruktur dan posisi yang mengutamakan keahlian juga masih kurang.

Melansir dari bangka.tribunnews.com persyaratan dokumen adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
  3. Surat akreditasi BAN PT
  4. Pas foto 4×6 4 lembar latar belakang merah
Baca Juga :  Pendidikan Berbasis Kompetensi Bukan Sekadar Hafalan

Untuk lulusan D3 yaitu:

  1. Fotocopi KTP
  2. Materai 6000
  3. Fotocopi ijazah/STTB
  4. Fotocopi ijazah SD
  5. Fotocopi ijazah SLTP
  6. Fotocopi ijazah SLTA. (Siedoo)
Apa Tanggapan Anda ?