JAKARTA – Tenaga pendidik atau guru masih dibutuhkan oleh pemerintah untuk mengisi sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II tenaga tersebut bakal menjadi kuota terbesar yang dibutuhkan.
“Nanti kembali lagi ke guru, dan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga-tenaga teknis nanti itu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, dilansir dari merdeka.com.
Untuk seleksi tahap II tersebut akan digelar usai lebaran atau Idul Fitri 2019. Diperkiran kalau tidak Juni atau Juli baru digelar. “P3K nanti habis Lebaran ini,” tambahnya.
Dalam merekrut P3K tahun ini, pemerintah membuka lowongan 150.000. Di bulan awal tahun ini, dalam P3K tahap I pemerintah telah merekrut 52.000. Sisanya 98.000 lowongan untuk tahap II.
Dijelaskan, P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. P3K juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer, Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin dilansir dari kominfo.go.id.
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menetapkan, batas pelamar P3K terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen P3K juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. P3K memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, menurut Syafruddin, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun. (Siedoo)