Siedoo.com -
Nasional

Peluang, Pemerintah Sediakan Beasiswa Pendidikan Khusus Guru

JAKARTA –  Hingga hari ini guru masih menjadi salah satu pekerjaan yang difavoritkan masyarakat. Hal ini terbukti, tak sedikit generasi muda Indonesia yang melanjutkan pendidikannya ke sekolah keguruan.

Antusias ini pun didukung pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan menyediakan beasiswa S-1 bagi guru di Indonesia melalui Program Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 4082/B.B3/GT/2019 tanggal 22 Mei 2019. Di mana Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id, pendaftaran program beasiswa ini dibuka sampai 31 Mei 2019. Sehingga, diharapkan bagi yang berminat untuk segera menyiapkan diri.

“Kriteria penerimaan beasiswa ini, diberikan kepada kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang dibagi dalam kategori. Di antaranya tengah menempuh S-1, telah lulus S-1, dan lulusan diploma (D1/D2) serta lulusan SMA/SMK,” demikian diterangkan di laman resmi Kemdikbud tersebut.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara daring pada laman resmi dan wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan email harus aktif. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran beasiswa dengan memasukkan NUPTK.

Apabila benar maka nama guru akan terisi otomatis, dan apabila proses pendaftaran daring ini berhasil akan diberitahu melalui akun email yang didaftarkan. Terakhir, klik tautan Verifikasi Pendaftaran pada email yang diterima. Setelah itu, pendaftar bisa menggunakan username dan password yang didaftarkan, serta klik menu simpan data.

Disebutkan di laman itu, untuk dokumen yang diperlukan, terdiri dari:

  1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru,
  2. Ijazah pendidikan terakhir,
  3. Transkip nilai,
  4. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL), dan
  5. Piagam penghargaan yang dimiliki.

Bagi yang belum melanjutkan S-1, wajib melampirkan surat pernyataan belum berkualifikasi S-1 dan surat pernyataan tidak sedang memperoleh bantuan pendidikan. Untuk infomasi selengkapnya bisa didapatkan di https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?