Siedoo.com -
Nasional

Kebutuhan CPNS 2019 dan P3K Sudah Bisa Diajukan, Ada Prosentasenya Lho…

JAKARTA – Pemerintah daerah sudah bisa mempersiapkan diri untuk mengusulkan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi untuk dua kategori aparatur sipil negara (ASN) tersebut bakal digelar tahun 2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat dengan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, tertanggal 17 Mei 2019.

Untuk alokasi pengusulan pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat dibatasi. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Mudzakir, mengatakan alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk P3K.

Sementara untuk instansi pemerintah pusat, seperti kementerian, badan, atau lembaga mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk P3K.

“Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti P3K tersebut,” katanya menanggapi perbedaan prosentase tersebut sebagaimana ditulis jpnn.com.

Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

“Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019,” pungkasnya.

Untuk rekrutmen P3K tahap II di tahun 2019 rencana akan digelar antara bulan Juli. Sedangkan rektrutmen CPNS tahun 2019, antara September dan Oktober.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Bali, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan sesuai jumlah kebutuhan pegawai tahun 2019 di Kota Denpasar, pihaknya mengusulkan sebanyak 5.569 formasi.

Namun ia menambahkan hal itu akan diverifikasi kembali oleh Menpan RB dan BKN terkait jumlah yang disetujui.

“Kalau usulan kebutuhan pegawai 2019 jumlahnya kan 5569 meliputi semua jabatan sesuai kebutuhan OPD, tapi nanti kan diverifikasi oleh Menpan dan BKN berapa disetujui dari usulan tersebut,” katanya dilansir dari tribunnews.com

Lestari menambahkan, jumlah usulan juga sesuai Anjab, ABK dan peta jabatan dengan memperhatikan BUP 2019, jumlah PNS yang ada, jumlah penduduk, luas wilayah dan kesanggupan daerah untuk menanggung anggaran gaji dan Latsar CPNS dari APBD.

Baca Juga :  Aduh, Tukin Guru PNS Kemenag Tertunda Lagi

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Pangkalpinang, Agung Yubi, mengatakan pemerintah setempatedang menyusun formasi kebutuhan untuk penerimaan CPNS 2019.

“Ada surat dari Menpan RB minggu ini lah masuk ke kita, disuruh menyampaikan formasi kebutuhan untuk kota,” ujar Agung dilansir dari bangkapos.com.

Agung menuturkan formasi CPNS yang akan diajukan menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan persetujuan dari pimpinan daerah.

Dia mencontohkan, seperti OPD yang kekurangan bidang psikologis dapat mengajukan ke BKPSDM dan akan dimasukkan dalam formasi kebutuhan. Termasuk juga untuk formasi kesehatan dan tenaga pendidikan yang mendominan.

“Kita komunikasi dengan OPD apa saja yang mereka butuhkan. Nanti kita usulkan ke Menpan RB. Kalau kita ajukan 10, mungkin disetujui 3 formasi. Tergantung Menpan RB persetujuannya,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?